Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga saat ini masih menyusun dan terus menampung masukan untuk membuat aturan mengenai industri jasa keuangan berbasis aplikasi daring atau financial technology (fintech).
Pasalnya, untuk membuat aturan Fintech harus sangat hati-hati,jika terlalu ketat justru mematahkan semangat anak muda untuk berinovasi.
"Memang untuk regulasi Fintech harus berhati-hati. Kalau terlalu ketat, tidak akan membuat nyaman. Yang terpenting dari adanya aturan ini perlindungan konsumen harus berjalan baik. Jangan sampai Fintech bisa merugikan masyarakat," kata Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan OJK, Mulya E Siregar di gedung WTC, Jakarta Pusat, Selasa (30/8/2016).
Mulya pun mengaku, regulator telah membentuk satuan tugas pengembangan inovasi digital ekonomi dan keuangan guna mengantisipasi perkembangan yang pesat di sektor fintech.
"Ini juga sebagai langkah menuju fase yang lebih advance, yaitu fase banking anywhere," katanya.
OJK mengklasifikasikan fintech dalam dua kategori, yaitu fintech 2.0 yang mencakup institusi finansial yang telah ada, seperti perbankan digital dan fintech 3.0 yang mencakup perusahaan start up dalam bisnis perdagangan digital (e-commerce) yang belum tersentuh dalam fintech 2.0.