Fatwa DSN Hambat Perkembangan Perbankan Syariah

Selasa, 30 Agustus 2016 | 12:13 WIB
Fatwa DSN Hambat Perkembangan Perbankan Syariah
Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan OJK, Mulya E Siregar. (suara.com/Dian Kusumo Hapsari)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan OJK, Mulya E Siregar mengatakan perkembangan inovasi dan teknologi perbankan syariah di Indonesia sangat tertinggal jika dibandingkan perbankan konvesional. Hal ini membuat perbankan syariah sulit bersaing dengan perbankan konvesional.

"Karena itu mereka sukit untuk melakukan inovasi. Lalu juga, pengembangan ini juga terkendala fatwa-fatwa yang dilarang oleh Dewan Syariah Nasional. Jadi ini menjadi terhambat," kata Mulya di Gedung WTC, Jakarta Pusat, Selasa (30/8/2016).

Hambatan yang kedua adalah, lanjut Mulya terkait Sumber Daya Manusia yang bisa dikatakan kualitas KW 2. Sehingga pelayanan kepada masyarakat tidak terlaksana dengan baik.

"Karena mereka kan harus mengerti produk dan sebagainya. Ini lah yang tidak mumpuni untuk mendorong pertumbuhan perbankan syariah. Jadi syariah jadi cadangan, kalau nggak keterima di konvensional larinya ke syariah," tegasnya.

Guna mendorong pertumbuhan perbankan syariah, Mulya menekankan pelayanan terbaik (service excelent) menjadi kunci utama. Ia juga semakin optimis dengan kelengkapan produk dan jasa yang dimiliki Bank Syariah.

"Produk juga harus makin variatif. Lalu sinergi regulator. Dengan KNKS semoga bisa teratasi. Misalkan pajak deposito mudharabah. Terakhir penyempurnaan pengawasan. OJK ingin industri jadi mitra. Ada aturan yang bisa disesuaikan tanpa longgarkan kehati-hatian," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI