Bank sebagai lembaga finansial harus selalu tangkas dalam mengadopsi kebijakan-kebijakan pemerintah, salah satunya menerima pembayaran tebusan pajak dari program pengampunan pajak. Permyataan ini dikemukakan oleh Direktur Utama PT Bank Sinarmas, Freenyan Liwang.
"Sementara itu, dana repatriasi dapat diinvestasikan ke dalam produk-produk keuangan dari Sinarmas Asset Management," kata Freenyan seperti dikutip dari keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (28/8/2016), saat berbicara dalam "Dialog Ekonomi Indonesia Terkait Pengampunan Pajak." Pemerintah memperkirakan, program amnesti pajak ini dapat mengumpulkan aset deklarasi senilai Rp4.000 triliun.
Sementara, dana yang akan dibawa pulang dari luar negeri (repatriasi) dapat mencapai Rp1.000 triliun. Deklarasi aset dan repatriasi diharapkan akan menghasilkan pemasukan pajak sebesar Rp165 triliun. Dana repatriasi ini akan masuk ke berbagai instrumen keuangan seperti obligasi, surat berharga negara, pasar modal, pasar uang dan dana pihak ketiga (DPK) perbankan, katanya.
Dalam jangka waktu 2004 - 2013, laporan Global Financial Integrity menyatakan uang yang keluar dari Indonesia mencapai 180,71 miliar dolar Amerika atau berkisar Rp2.100 triliun.
Indonesia merupakan negara di urutan sembilan dunia yang memiliki pelarian dana terbesar ke luar negeri setelah China, Rusia, Meksiko, Malaysia, India, Brazil, Afrika Selatan, dan Thailand.
Pada bagian lain Freenyan mengatakan dialog ekonomi yang diselenggarakan di sejumlah kota besar diharapkan dapat membantu pemerintah menyosialisasikan program amnesti pajak sekaligus membantu wajib pajak memahami detail teknis terkait program tersebut Dialog ekonomi di kota Semarang menghadirkan Aviliani, ekonom sekaligus Sekretaris Komite Ekonomi & Industri Nasional (KEIN) sebagai pembicara utama.