Kemenperin Tingkatkan Produk Dalam Negeri di Industri Properti

Adhitya Himawan Suara.Com
Minggu, 28 Agustus 2016 | 17:41 WIB
Kemenperin Tingkatkan Produk Dalam Negeri di Industri Properti
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto di Jakarta, Kamis (25/8/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah berkoordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) dalam penyusunan standardisasi mengenai pembangunan gedung dan perumahan. Standardisasi ini diharapkan memacu peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN).

“Misalnya dalam membangun rumah susun, nanti ada standard seperti untuk jendela dan pintu. Bahan bakunya bisa saja berbasis alumunium atau kayu," kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto di Jakarta, Kamis malam (25/8/2016). Acuan standardisasi ini diterapkan terutama bagi proyek yang didanai oleh anggaran negara.

“Jadi, bahan baku bangunan yang dipakai harus dari industri dalam negeri. Hal ini menuntut industri bahan bangunan dan konstruksi kita untuk membuat desain dan produknya yang bersifat modular,” tuturnya. Untuk itu, pelaku industri ini juga perlu aktif melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan dalam inovasi teknologi sehingga menciptakan produk berkualitas.

Menperin mengaku optimistis, apabila produk tersebut diproduksi secara massal melalui aktivitas manufaktur akan menciptakan pasar baru bagi industri dalam negeri. “Selain itu, dengan memacu P3DN,dapat memberdayakan industri dalam negeri melalui pengamanan pasar domestik, mengurangi ketergantungan kepada produk impor, serta meningkatkan nilai tambah produk dalam negeri,” ujarnya.

Terlebih lagi, Pemerintah telah mengeluarkan Paket Kebijakan Ekonomi XIII dengan fokus permudahan izin mendirikan rumah bagi kebutuhan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Dengan adanya pemangkasan jumlah dan waktu izin ini, diperkirakan biaya yang selama ini dikeluarkan untuk perizinan dapat dihemat hingga 70 persen.

“Penghematan biaya dapat menggairahkan kembali industri properti khususnya perumahan. Hal ini mengingat rumah sebagai kebutuhan yang primer, sehingga dapat terjadi penurunan harga rumah, dan akan mendorong pertumbuhan bagi industri pengolahan,” papar Airlangga.

Sebelumnya, Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin I Gusti Putu Suryawirawan menyatakan, industri logam memiliki peranan besar dalam pertumbuhan ekonomi nasional. “Produk logam merupakan komponen utama dalam pembangunan sektor ekonomi lainnya, yaitu sektor konstruksi secara luas yang meliputi bangunan dan properti, jalan dan jembatan, ketenagalistrikan, dan lain-lain,” tuturnya.

Data statistik menunjukan bahwa pertumbuhan industri logam pada tahun 2015 sebesar 6,48 persen atau naik dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 6,05 persen. Pertumbuhan yang baik ini, disebabkan oleh tingkat pertumbuhan sektor konstruksi yang rata-rata tumbuh mencapai 6,81 persen serta nilai investasisebesar Rp33,8 triliun dalam periode dua tahun terakhir.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI