Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyambut hangat Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional. Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan dibutuhkan sinergi dari berbagai stakeholder untuk mempercepat langkah wujudkan Inpres tersebut.
"Sesuai arahan Pak Presiden, ini sangat memerlukan kerja sama seluruh stakeholder. Jadi di sini KKP tidak bisa bekerja sendirian. BUMN punya tugas di situ", ungkap Susi dalam gelaran rapat koordinasi dengan beberapa pimpinan perusahaan BUMN sektor perikanan di Ruang Rapat Lt.16 GMB 4 Jakarta, Jumat (26/8/2016).
Dalam rapat tersebut, Susi juga meminta kepada jajaran pejabat eselon satu KKP, agar dapat menginvetarisir kembali BUMN mana saja yang terkait dalam sektor kelautan dan perikanan. "Semua BUMN diinventaris lagi, mana saja yang berkaitan dengan kita. Dari situ kita melihat sebuah tugas sebagai pejabat negara dan anda (para dirut BUMN) sebagai pengawalnya", ujar Susi.
Realisasi investasi sektor perikanan yang meningkat sejak 2010 yang mencapai Rp1,60 Triliun, pada 2015 mencapai 4,43 Triliun serta impor ikan yang menurun, harusnya mampu memberi gambaran kepada BUMN sektor perikanan untuk mengambil peluang membangkitkan gairah ekonomi perikanan nasional. "Saya ingin BUMN dari perikanan mengambil opportunity ini. Pertama menjadi penyokong daripada gerakan pertumbuhan ekonomi. Hasil dari perikanan tangkap luar biasa. Jadi di sini saya melihat, kalau BUMN sektor perikanan tidak bergerak sangat disayangkan", lanjutnya.
Susi berharap agar dalam rapat-rapat selanjutnya dengan jajaran direktur utama BUMN, pemerintah lebih fokus membicarakan proyeksi bisnis hingga proyeksi financing guna mempercepat langkah mewujudkan mandat Presiden dimaksud. "Memang harus dibutuhkan sebuah forum. Mohonlah jangan ada ego sektoral antar BUMN. Semua bersama demi negara", ujar Susi.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional yang berlaku sejak 22 Agustus 2016. Hal ini dilakukan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat baik nelayan, pembudidaya, pengolah maupun pemasar hasil perikanan, meningkatkan penyerapan tenaga kerja dan meningkatkan devisa negara Inpres tersebut ditujukan kepada 25 (dua puluh lima) pejabat pimpinan kementerian/lembaga. Kepada para pejabat tersebut, Presiden menginstruksikan untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan secara terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing Kementerian/Lembaga untuk melakukan percepatan pembangunan industri perikanan nasional.
Secara khusus, Presiden menginstruksikan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan sebanyak 13 point diantaranya terkait kebijakan pengembangan perikanan tangkap, budidaya, pengolahan, pemasaran dalam negeri, ekspor hasil perikanan, dan tambak garam nasional. Hadir pada rapat tersebut pimpinan/direksi 7 BUMN Perikanan yakni Direktur Utama PT Perikanan Nusantara, Direktur Utama Perusahaan Umum Perikanan Indonesia, Direktur Utama PT PAL, Direktur Utama PT Industri Kapal Indonesia, Direktur Utama PT Djakarta LLOYD, Direktur Pemasaran dan Produksi PT Garam, dan Direktur Komersial PT Pelni.