Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta DPR tidak perlu membuat banyak undang-undang karena semangat yang berkembang saat ini adalah memangkas aturan yang menghambat upaya Indonesia mencapai kemajuan.
"Kita sekarang tak usah banyak-banyak bikin UU. Di sini kita potong perda yang menghambat investasi dan perdagangan," kata Jokowi dalam sambutan acara Silaturahmi dan Dialog Nasional Ikatan Senior Hipmi (ISHI) di Jakarta, Jumat (26/8/2016).
Dalam acara yang juga dihadiri Ketua DPR Ade Komaruddin, Ketua DPD Irman Gusman, Wakil Ketua MPR Oesman Sapta Odang, dan dan Wakil Ketua MPR, Hidayat Nurwahid, Presiden Jokowi mengatakan UU baru akan memperumit proses investasi, karena akan menghadirkan banyak aturan di bawahnya.
"Harus ada PP, Permen, Pergub, dan lainnya," kata Jokowi dalam acara yang dihadiri Menko Perekonomian Darmin Nasution dan Menperin Airlangga Hartarto.
Presiden menyebutkan lembaga legislatif cukup membuat peraturan sedikit saja dan mengedepankan kualitasnya.
"Enggak usah 40, lima cukup tapi berkualitas," kata Presiden.
Jokowi menyebutkan pemerintah akan terus melakukan deregulasi dan debirokratisasi untuk mendorong kemajuan Indonesia termasuk dari sisi ekonomi.
"Ini akan terus kita lakukan, 3.150 perda sudah kita batalkan karena hambat investasi," katanya.
Menurut dia, pemerintah juga akan terus memproduksi paket kebijakan ekonomi, seperti Paket Kebijakan Ekonomi XII yang menyangkut rumah.
"Izin dalam pembangunan rumah sampai 33, baru urus izin sudah lemes, kita potong jadi 11 perizinan," katanya.
Ia menyebutkan untuk mengurus 33 perizinan perlu 981 hari atau tiga tahun.
"Sekarang hanya 44 hari. Seperti ini yang akan terus kita lakukan," kata Jokowi. (Antara)
Jokowi: DPR Tak Perlu Bikin Banyak UU!
Liberty Jemadu Suara.Com
Sabtu, 27 Agustus 2016 | 06:06 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Bukan Mantan Presiden, Faisal Assegaf Sebut Peran Jokowi Saat Ini Adalah Makelar Pilkada
22 November 2024 | 15:06 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI