Bank Indonesia (BI) mendukung penyempurnaan code of conduct (pedoman perilaku) pasar keuangan, yang telah sesuai standar best practice internasional, dengan tambahan untuk pasar Indonesia. Code of conduct pasar keuangan diterbitkan oleh Indonesia Foreign Exchange Market Committee (IFEMC), yaitu komite yang terdiri dari perwakilan perbankan dan asosiasi terkait.
Dalam sambutannya, Deputi Gubernur Senior BI, Mirza Adityaswara, mengharapkan agar code of conduct dipatuhi dan dihormati oleh pelaku industri. Penyempurnaancode of conduct tersebut diresmikan pada hari Kamis, (25/8/2016).
Penyempurnaan code of conduct pasar keuangan merupakan bagian dari usaha pendalaman pasar keuangan, yang mulai ditingkatkan sejak 2014. Di tengah ekonomi global yang masih penuh tantangan, pasar keuangan yang kuat dan dalam dapat menjawab kebutuhan pembiayaan ekonomi nasional. "Untuk itulah, usaha pendalaman pasar keuangan ini terus ditingkatkan dengan melibatkan berbagai pihak terkait, seperti pemerintah, Bank Indonesia dan lembaga negara lainnya serta industri," kata Mirsa dalam keterangan tertulis, Kamis (25/8/2016).
Salah satu hal yang juga terus didorong oleh BI adalah agar bank-bank di Indonesia melakukan transaksi satu sama lain, dalam bentuk repo. Transaksi repo antarbank dapat menjawab kebutuhan likuiditas jangka pendek bank, dengan memanfaatkan kelebihan likuiditas yang dimiliki bank lain. Dengan transaksi antarbank yang meningkat volume dan jenisnya, pasar keuangan pun akan lebih dalam. Usaha bersama yang dilakukan telah membawa hasil, antara lain dalam peningkatan transaksi repo antarbank. Volume (rata-rata harian) transaksi repo antarbank bergerak dari nol pada bulan Januari 2016 hingga mencapai volume tertinggi sebesar Rp1,8 triliun pada minggu terakhir bulan Juni 2016.
Untuk semakin meningkatkan transaksi repo antarbank, hari ini dilakukan pula penandatanganan Global Master Repurchase Agreement (GMRA) antara bank buku 4 dengan beberapa Kantor Bank Cabang Asing (KCBA). Penandatanganan dilakukan oleh Bank Mandiri, BCA, BNI, BRI, dengan Bank of Tokyo Mitsubishi UFJ, Mizuho Indonesia, DBS, Standard Chartered, ANZ, dan JP Morgan Chase.
Dari sisi BI, usaha yang telah dilakukan antara lain dengan penerbitan Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang Pasar Uang (PBI Nomor 18/11/PBI/2016). Dengan telah terbitnya PBI tentang Pasar Uang, pelaku pasar diharapkan akan mendapatkan kejelasan mengenai berbagai hal di pasar uang, yang pada gilirannya akan mendorong semakin banyak pelaku pasar yang bertransaksi, semakin banyak instrumen pasar uang yang diterbitkan dan ditransaksikan di pasar uang, dan didukung oleh infrastruktur pasar uang yang semakin lengkap dan andal.
"Dengan berbagai usaha yang telah dilakukan, diharapkan pasar keuangan Indonesia akan semakin dalam, dan lebih siap menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA)," tutup Mirza.