Ketua Umum Forum Ekonomi Konstitusi Defiyan Cori menilai ketimpangan ekonomi Indonesia saat ini semakin mengkhawatirkan. Oleh sebab itu, diperlukan kebijakan afirmatif yang sungguh-sungguh dari pemerintah.
"Implementasi Trisakti dan Nawacita harus secara tegas ditunjukkan secara teknis melalui perubahan kebijakan teknis penyaluran kredit di perbankan. Artinya, porsi kredit terbesar harus diarahkan bukan pada debitur lama yang saat ini skala bisnisnya sudah menggurita," kata Defiyan dalam surat elektronik, Jumat (26/8/2016).
Tanpa kebijakan ini, menurut Defiyan, mustahil rasio gini Indonesia akan berubah dari 0,41 ke arah lebih rendah dari angka itu.
Defiyan mengatakan diperlukan perubahan kebijakan teknis penyaluran kredit dari industri perbankan kepada dunia usaha. Misalnya syarat jaminan dihilangkan, maka redistribusi asset akan dapat berjalan secara bertahap.
"Pemerintah lah yang bertindak sebagai penjamin dan ada skema pendampingan untuk membantu manajemen usahanya atau bahasa lain di bisnis korporasi adalah konsultan," tutup Defiyan.
Mengacu data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Juni 2016, penyaluran kredit industri perbankan mencapai Rp4.168,30 triliun. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp1.961,58 triliun untuk kredit modal kerja, Rp1.058,63 untuk kredit investasi dan Rp1.148,09 triliun untuk kredit konsumsi.