Biaya Pembangunan Rumah Subsidi Dipangkas 70 Persen

Adhitya Himawan Suara.Com
Jum'at, 26 Agustus 2016 | 08:24 WIB
Biaya Pembangunan Rumah Subsidi Dipangkas 70 Persen
Rumah Subsidi di kawasan Curug Tangerang, Banten. (suara.com/Pebriansyah Ariefana)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Hari Perumahan Nasional (Hapernas) yang diperingati setiap tanggal 25 Agustus tahun ini terasa istimewa setelah sehari sebelumnya pemerintah mengeluarkan Paket Kebijakan Ekonomi Jilid XIII tentang Perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).  Dengan adanya paket kebijakan tersebut diharapkan semakin memudahkan MBR untuk mendapatkan rumah yang layak melalui deregulasi proses perizinan.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono saat berziarah ke Makam Bung Hatta di Tanah Kusir sebagai rangkaian dari kegiatan peringatan Hapernas, Jakarta, Kamis (25/8/2016) mengatakan bahwa pada Hapernas tahun ini pemerintah khusus mengeluarkan Paket Kebijakan Ekonomi XIII sebagai salah satu wujud nyata dari pemerintah untuk melaksanakan apa yang menjadi cita-cita Bung Hatta yaitu menyediakan rumah yang layak bagi rakyat, khususnya MBR, termasuk PNS dan TNI Polri.

Tujuan dari Paket Kebijakan Ekonomi XIII adalah untuk memberikan kemudahan pembangunan rumah dalam aspek perizinan. Menurut Basuki, jumlah izin yang diurus dan waktu pengurusan perizinan akan menjadi lebih singkat dari yang semula 33 izin dan tahapan, menjadi 11 izin. “Jumlah hari permohonan perizinan pun lebih singkat yang tadinya lebih dari 700 hari untuk memperoleh izin menjadi 44 hari,” katanya.

Selain mengurangi jumlah izin dan waktu perizinan, biaya perizinan juga mengalami pemotongan sebesar 70 persen dari biaya sebelumnya. “Biayanya pun diharapkan hanya akan menjadi 30 persen dari biaya sebelumnya,” ucap Menteri Basuki.

Ia berharap dengan percepatan deregulasi perizinan tersebut, pembangunan perumahan akan berjalan lebih cepat sesuai dengan target.

Seperti diketahui pemerintah telah mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi XIII tentang Perumahan untuk MBR, Rabu (24/8/2016).

Melalui PKE XIII ini, pemerintah akan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang isinya meliputi penyederhanaan jumlah dan waktu perizinan dengan menghapus atau mengurangi berbagai perizinan dan rekomendasi yang diperlukan untuk membangun rumah MBR.

Terdapat beberapa penyederhanaan perizinan dalam Paket Kebijakan Ekonomi XIII, misalnya menghilangkan beberapa perizinan, seperti izin lokasi dengan waktu 60 hari kerja, persetujuan gambar masterplan dengan waktu tujuh hari kerja, rekomendasi peil banjir dengan waktu 30-60 hari kerja, persetujuan dan pengesahan gambar site plan dengan waktu 5-7 hari kerja dan Analisa Dampak Lingkungan Lalu Lintas (Andal Lalin) dengan waktu 30 hari kerja.

Kemudian ada perizinan yang digabungkan, antara lain, Proposal Pengembang (dengan dilampirkan sertifikat tanah, bukti bayar PBB tahun terakhir, dengan Surat Pernyataan Tidak Sengketa yang dilampirkan dengan peta rincian tanah/blok plan desa) jika tanah belum bersertifikat. Kemudian izin Pemanfaatan Tanah (IPT)/Ijin Pemanfaatan Ruang (IPR) digabung dengan tahap pengecekan kesesuaian RUTR/RDTR wilayah (KRK) dan Pertimbangan Teknis Penatagunaan Tanah/Advise Planning, Pengesahan site plan diproses bersamaan dengan izin lingkungan yang mencakup SPPL atau Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (sampai dengan luas lahan 5 Ha) serta pengesahan site plan diproses bersamaan dengan izin lingkungan yang mencakup SPPL (luas 5 ha), rekomendasi damkar, dan retribusi penyediaan lahan pemakaman atau menyediakan pemakaman.

Lalu ada juga perizinan yang dipercepat, yaitu Surat Pelepasan Hak (SPH) Atas Tanah dari Pemilik Tanah kepada pihak developer (dari 15 hari menjadi 3 hari kerja), pengukuran dan pembuatan peta bidang tanah (dari 90 hari menjadi 14 hari kerja), penerbitan IMB Induk dan pemecahan IMB (dari 30 hari menjadi 3 hari kerja). Kemudian evaluasi dan penerbitan SK tentang Penetapan Hak Atas Tanah (dari 213 hari kerja menjadi 3 hari kerja), pemecahan sertifikat atas nama pengembang (dari 120 hari menjadi 5 hari kerja) dan pemecahan PBB atas nama konsumen (dari 30 hari menjadi 3 hari kerja).

Dalam acara tabur bunga tersebut hadir putri kedua Mohammad Hatta, Gemala Rabi’ah Hatta dan sejumlah pejabat Kementerian PUPR seperti Dirjen Pembiayaan Perumahan Maurin Sitorus, Dirjen Penyediaan Perumahan Syarif Burhanuddin, Staf Ahli Bidang Sosial Budaya dan Peran Masyarakat Lana Winayanti, Staf Ahli Bidang Keterpaduan Pembangunan Danis Hidayat Sumadilaga, serta Kepala Biro Komunikasi Publik Endra Atmawidjaja.

“Hari ini menjadi momen untuk mengingat kembali tantangan pembangunan perumahan nasional yang pertama kali dicanangkan pada 1950 silam oleh Wakil Presiden RI pertama Mohammad Hatta,” kata Menteri Basuki.

Menurut Menteri Basuki, masih banyak yang belum mengetahui bahwa pemikiran mengenai pembangunan rumah untuk rakyat adalah gagasan dari Sang Proklamator “Bung Hatta” yang disampaikan saat Kongres Perumahan Rakyat pada 25-30 Agustus 1950 di Bandung.

Dalam pidatonya saat itu, Hatta menyatakan, "cita-cita untuk terselenggaranya kebutuhan perumahan rakyat bukan mustahil apabila kita mau sungguh-sungguh, bekerja keras, semua pasti bisa”. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI