Menaker: Negara Penerima Diminta Lindungi Hak TKI

Adhitya Himawan Suara.Com
Jum'at, 26 Agustus 2016 | 06:54 WIB
Menaker: Negara Penerima Diminta Lindungi Hak TKI
Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri. [Dok Kementerian Tenaga Kerja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Indonesia mengajak negara-negara pengirim pekerja migran yang tergabung dalam Colombo Process untuk mendesak negara-negara penerima buruh migran benar-benar melindungi hak-hak dasar setiap  pekerja migran dan keluarganya. Kerjasama dan komitmen dari negara-negara pengirim dan penerima pekerja migran dibutuhkan untuk mencegah terjadinya perdagangan manusia (trafficking), penempatan pekerja migran illegal, eksploitasi dan perlakuan tidak layak terhadap pekerja migran yang selama ini masih terjadi di negara-negara penerima.

“Pemerintah Indonesia secara konsisten mendukung dan  mendorong agar kerjasama Colombo Process dan negara-negara penerima buruh migran dapat dilaksanakan untuk meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja migran, “ kata Menaker Hanif dalam Pertemuan Tingkat Menteri  anggota Colombo Process yang berlangsung di Colombo, Sri Lanka, Kamis (25/8/2016). 

Melalui forum tersebut, Hanif mengingatkan perlu penegasan persamaan hak dan kewajiban yang sama antara negara-negara sending countries (negara pengirim) pekerja migran dan receiving countries (negara penerima), karena kedua belah pihak sama-sama membutukan. “Negara pengirim dan penerima harus lakukan aksi bersama dalam melindungi hak-hak dasar pekerja migrant dan keluarganya.

Dalam pidatonya, Hanif mengatakan, sebagai sesama negara pengirim buruh migran, anggota Colombo Process harus lebih meningkatkan kerjasama bilateral dalam menjamin terciptanya perlindungan bagi pekerja migran “Kita berharap  forum Colombo Process makin memperkuat posisi negara-negara anggota dalam bernegosiasi dengan negara penerima pekerja migran”.

Menurut menteri yang akrab disapa MHD ini, kerjasama antara negara pengirim dan penerima tak hanya pada masalah perlindungan hak dasar, namun juga di bidang peningkatan kualitas standar pelatihan keterampilan dan kompetensi kerja, pelatihan bahasa, etos dan budaya kerja, serta regulasi di negara setempat.

Dalam forum yang dihadiri 11 negara tersebur, secara khusus Indonesia mengusulkan tiga hal  yang perlu disepakati antara negara pengirim dan penerima, yaitu berbagi  informasi pasar kerja, mendorong pengakuan keterampilan, dan membangun jaringan pengawas ketenagakerjaan. “Ketiga hal tersebut mutlak dilakukan demi terciptanya kesejahteraan pekerja migran,” tegas Menteri Hanif.

Colombo Process adalah forum konsultasi regional para Menteri negara-negara pengirim tenaga kerja se Asia (bersifat  tidak mengikat).  Anggota forum ini terdiri dari 11 negara, yakni Sri Lanka, Afghanistan, Bangladesh, Cina, India, Nepal, Pakistan, Filipina,  Thailand, Vietnam dan Indonesia. Sesuai dengan namanya, forum ini dibentuk di Colombo pada 2003.  Selanjutnya pertemuan serupa dihelat di Manila Philipina (2004), Bali, Indonesia (2005), Dhaka, Bangladesh (2011), dan pertemuan di Colombo tahun ini merupakan pertemuan  kelima.

Sebagai negara pengirim buruh migran yang besar, lanjut Hanif, Indonesia memandang forum ini sangat strategis untuk mendorong kerjasama internasional dalam memperbaiki perlindungan dan keahlian buruh migran, baik di negara pengirim maupun penerima buruh migran. Data Kementrian Ketenagakerjaan menyebutkan, saat ini Indonesia memiliki sekitar 6,1 juta pekerja migran yang tersebar di berbagai benua.

Pertemuan tahun ini mengambil tema “Migration for Prosperity: Adding Value by Working Together”. Acara dibuka Menteri Tenaga Kerja Luar Negeri Sri Lanka yang juga sebagai ketua Colombo Process, Thalatha. Terdapat lima isu utama yang akan dibicarakan, yaknilabour market analysis (analisa pasar kerja), skill and qualification recognition (ketrampilan dan pengakuan kualifikasi), promoting ethical recruitment (etika promosi perekrutan),  pre departure orientation and empowerment (orientasi sebelum keberangkatan dan pemberdayaan), serta remittancess (remitansi).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI