YLBHI: RUU Pertembakauan Picu Impor Tembakau Bukan Lindungi Tani

Kamis, 25 Agustus 2016 | 13:26 WIB
YLBHI: RUU Pertembakauan Picu Impor Tembakau Bukan Lindungi Tani
Petani tembakau mengolah lahannya, di Klaten, Jawa Tengah. [Antara/Aloysius Jarot Nugroho]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Koordinator Bantuan Hukum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Julius Ibrani mengatakan Rancangan Undang-Undang Pertembakauan yang saat ini tengah digodok DPR dinilai tidak melindungi petani tembakau dan sarat kepentingan.

"RUU Pertembakauan justru akan mendorong impor tembakau, bukan melindungi petani. Naskah RUU yang terakhir sama sekali tidak ada klausul tentang tata niaga tembakau yang bisa menempatkan petani setara dengan industri," kata Julius dalam diskusi di gedung Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2016).

Julius menambahkan DPR sudah mengeluarkan lima naskah RUU Pertembakauan. Dari semua naskah, hanya satu yang tidak diatur mengenai industri hasil tembakau. Apalagi, kata Julius, RUU tersebut dikeluarkan untuk mendongkrak hasil industri.

"Darimana logikanya, peraturan menteri bisa menjadi nyawa sebuah RUU? Apalagi tujuannya meningkatkan target produksi rokok dari 260 miliar batang pada 2014 menjadi 520 miliar batang pada 2020," kata dia.

Julius menilai RUU Pertembakauan tidak bersifat urgensi dan draft RUU Pertembakauan hanya ada tiga pasal yang membahas tentang petani. Perlindungan bagi petani sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

"RUU yang tadinya mengedepankan HAM dan kesehatan, kini berubah jadi bagaimana legalisasi industri tembakau," kata Julius.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI