Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan mengusut tuntas kasus perompakan nelayan rajungan asal Pantura di perairan sekitar Lampung yang marak terjadi tiga bulan terkahir. Menyusul aksi unjuk rasa 400 nelayan di kantor KKP Jakarta kemarin, Tim yang dipimpin Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Zulficar Mochtar terjun langsung ke Lampung dan berkoordinasi dengan aparat keamanan setempat.
Sesampainya di Lampung, Zulficar bersama Yunus Husein dan Brigjen A. Kamil Razak dari Satgas 115 langsung melakukan pertemuan dan diskusi dengan Kapolda Lampung Brigjen Ike Edwin, Polair, Lanal, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung, dan berbagai pihak lainnya, di Mapolda Lampung, Rabu (24/8/2016).
Dalam pertemuan, Kapolda melakukan presentasi status keamanan di perairan Lampung dan menggambarkan bahwa tahun 2016 ini baru ada 2 kasus perompakan nelayan yang dilaporkan secara formal yang terjadi di wilayah provinsi Lampung. Dari 2 laporan tersebut, 1 sudah berhasil ditindaklanjuti dan menahan 5 orang tersangka perompakan. "Tapi belum ada laporan lainnya dari nelayan baik melalui polda, lanal maupun DKP", ujar Zulficar.
Kapolda Lampung menghimbau agar nelayan yang menjadi korban perampasan atau perompakan tidak ragu-ragu untuk mengontak dan melaporkannya dan jajarannya, sehingga bisa melakukan pengusutan dan langkah-langkah pengamanan yang dibutuhkan.
Kapolda Lampung juga menyatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan jajarannya dan menyiapkan berbagai fasilitas yang dimiliki serta siap menindaklanjuti di lapangan begitu ada laporan masuk terkait perampokan tersebut.
Pada pertemuan yang berlangsung dua jam tersebut direkomendasikan beberapa hal, yaitu mengaktifkan Call Center atau Hotline, sehingga nelayan bisa langsung mengontak bila mengalami gangguan atau persoalan di laut.
Kedua, melakukan pemetaan bersama kerawanan lokasi-lokasi, baik di wilayah Lampung, maupun provinsi dan lokasi sekitarnya yang disinyalir cukup rawan untuk kasus perompakan maupun kasus terkait lain.
Ketiga, menyiapkan dan melakukan patroli terkoordinasi dan Operasi Bersama di perairan Lampung dan sekitarnya dengan dipimpin oleh Satgas 115 dengan melibatkan Polda dan unsur terkait. Operasi Bersama selain untuk memantau kasus perompakan, juga untuk menertibkan praktek-praktek Destructive Fishing menggunakan bom ikan yang masih cukup tinggi, dan hal terkait lainnya.
Keempat, mendorong agar nelayan-nelayan andon dari Pantura yang menangkap di wilayah Lampung, aktif mengurus surat izin/SIPI Andon ke Dinas KP, sehingga diketahui dan terdata. Pihak Polda/aparat keamanan juga bisa membantu pengamanan sesuai kebutuhan.
Saat ini, meskipun sudah ada MOU antara Lampung dan beberapa provinsi termasuk Jateng, DKI Jakarta, Jabar dan lainnya, namun nelayan belum tindaklanjuti dengan mengurus SIPI Andonnya. Dinas KP Lampung menjamin proses bisa dilakukan dalam 2-3 hari saja. Sehingga nelayan yang menangkap ikan di perairan Lampung semunya terdata dengan baik.