Privatisasi Empat BUMN Akhirnya Disetujui Komisi VI DPR

Rabu, 24 Agustus 2016 | 15:07 WIB
Privatisasi Empat BUMN Akhirnya Disetujui Komisi VI DPR
Gedung Kementerian BUMN di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Sabtu (12/3/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Komisi VI DPR RI akhirnya menyetujui privatisasi empat BUMN dengan mempertahankan kepemilikan pemerintah disertai penyertaan modal negara (PMN).

Keputusan yang ditetapkan dalam rapat kerja Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mewakili Menteri BUMN bersama Komisi VI DPR RI di Gedung DPR Jakarta, Rabu (24/8/2016)dengan memberikan catatan minimal kepemilikan saham pada empat perusahaan yang melakukan privatisasi.

Catatan minimal tersebut antara lain PT Wijaya Karya (Persero) Tbk sebesar 65,05 persen, PT Jasa Marga (Persero) Tbk 70 persen, PT Krakatau Steel (Persero) Tbk 80 persen, dan PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk dengan saham minimal 51 persen.

Adapun PMN yang diberikan kepada PT Wijaya Karya (Persero) Tbk sebesar Rp4 triliun, PT Jasa Marga (Persero) Tbk Rp1,25 triliun, PT Krakatau Steel (Persero) Tbk Rp1,5 triliun, dan PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk Rp2,25 triliun.

 Penggunaan PMN tersebut diberikan catatan agar BUMN yang menerimanya mempergunakan untuk prioritas program pemerintah yang difokuskan pada pembangunan infrastruktur dan kedaulatan energi, kedaulatan pangan, dan program kelangsungan kredit usaha rakyat dan UMKM. Penggunaan PMN juga harus disertai dengan pengawasan dan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Syarat lainnya adalah PMN yang diberikan tidak boleh digunakan untuk program pembangunan kereta api cepat Jakarta-Bandung.

Komisi VI DPR RI juga meminta kepada Kementerian BUMN untuk memprioritaskan produk dalam negeri dan pekerja lokal, sinergi BUMN, dan kontraktor nasional dalam pengadaan barang dan jasa. Kementerian BUMN juga diharuskan membuat laporan secara berkala kepada Komisi VI untuk melakukan pengawasan pelaksanaan PMN. BUMN yang menerima PMN juga diharuskan membuat "Business Plan".

Terakhir, Komisi VI DPR juga akan membentuk Panja (Panitia Kerja) Pengawasan Pelaksanaan PMN 2016.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI