Kementerian Perindustrian mendorong optimalisasi pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) guna menarik lebih banyak investasi di sektor industri. Ini dikarenakan PTSP memberikan kemudahan dan kecepatan dalam mengurus perizinan usaha.
“Dengan diimplementasikannya kebijakan PTSP Pusat, investor saat ini hanya perlu datang ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk mengurus berbagai perizinan yang sebelumnya diajukan ke berbagai kementerian atau lembaga. Itu menjadi lebih mudah dan cepat,” kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto seusai Rapat Terbatas mengenai Evaluasi Kinerja dan Pengembangan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Jakarta, Selasa (23/8/2016).
Rapat yang dipimpin Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla ini dihadiri, antara lain Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, serta Kepala BKPM Thomas Lembong.
Airlangga menyampaikan, Kementerian Perindustrian telah mendelegasikan kewenangan pemberian izin bidang industri kepada BKPM sejak Desember 2014. Hal ini diamanatkan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 122 tahun 2014 tentang Pendelegasian Kewenangan Pemberian Perizinan Bidang Industri Dalam Rangka Pelayanan Terapadu Satu Pintu Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.
“Langkah tersebut dilakukan dalam rangka memberikan pelayanan terintegrasi untuk mendukung kelancaran dalam pelaksanaan pemberian izin di bidang industri,” tegasnya. Pendelegasian kewenangan tersebut juga merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 97 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Adapun kewenangan yang didelegasikan kepada BKPM, diantaranya penerbitan izin usaha industri dan izin perluasan industri, penerbitan perubahan atau penggantian izin usaha industri dan izin perluasan industri, serta penerbitan izin usaha kawasan industri atau izin perluasan kawasan industri.
Menperin meyakini, kebijakan PTSP mampu memberikan efek positif terhadap peningkatan investasi di sektor industri. Hal ini tercermin dengan peningkatan realisasi investasi PMDN sektor industri pada semester I tahun 2016 sebesar Rp50,70 triliun atau tumbuh 17,87 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2015 sebesar Rp43,01 triliun. Sedangkan, nilai investasi PMA sektor industri semester I Tahun 2016 mencapai 8,01 miliar Dolar Amerika Serikat (AS) atau tumbuh sebesar 49,11 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2015 sebesar 5,37 miliar Dolar AS.
“Tren investasi yang cukup bagus tersebut menunjukkan kepercayaan dari para investor. Makanya, pemerintah menerbitkan berbagai paket kebijakan untuk mendorong investor terus menanamkan modalnya di Indonesia. Ini sesuai dengan pernyataan Presiden pada rapat terbatas, bahwa kunci pertumbuhan ekonomi kita ke depan itu investasi,” paparnya.
Kembangkan Dua Sistem Informasi
Sementara itu, dalam pelaksanaan pelayanan publik, Kemenperin telah mengembangkan dua sistem informasi berbasis online untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat mendapatkan informasi dan data terbaru terkait aktivitas industri nasional. Dua sistem informasi tersebut adalah Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS) dan Sistem Informasi Ketahanan Industri (SIKI).
"Langkah ini sebagai wujud aktualisasi budaya kerja kami melalui inovasi di bidang sistem informasi industri, yang diharapkan dapat lebih memudahkan dan cepat dalam memberikan pelayanan publik," ungkap Airlangga.
SIINAS merupakan pengembangan teknologi informasi yang berisi data-data mengenai industri dalam negeri. Informasi tersebut diharapkan dapat memantau perkembangan dan pembinaan industri dalam negeri.
"SIINAS juga amanat dari pelaksanaan Undang-Undang No. 3 tahun 2014 tentang Perindustrian Pasal 68 yang mencakup berbagai data industri serta perkembangan teknologi dan diharapkan dapat mendorong percepatan, akuntabilitas pengaturan, pembinaan, serta pengembangan industri dalam negeri," tuturnya.
Mengenai prosedurnya, pemohon perlu melakukan registrasi melalui website siinas.kemenperin.go.id. Selanjutnya, pemohon membawa berkas asli ke Unit Pelayanan Publik (UP2) untuk verifikasi dokumen identitas perusahaan. “Bisa datang ke UP2 di kantor Kemenperin atau di balai besar dan barsitand seluruh Indonesia,” ujarnya. Setelah itu, petugas UP2 memberikan username dan password kepada pemohon agar bisa mengunggah berkas persyaratan di portal SIINAS.
Sedangkan untuk SIKI, dijelaskan Menperin, memuat mengenai arus barang impor yang masuk ke dalam negeri. Apabila arus barang impor tidak dipantau secara rutin maka dikhawatirkan akan mengganggu stabilitas industri dalam negeri.
"SIKI merupakan upaya pemantauan dini terhadap pergerakan arus barang impor yang dapat berdampak pada ketahanan industri dalam negeri. Portal sistem ini juga merupakan sumber informasi isu pengamanan perdagangan yang terjadi di negara mitra antara lain informasi mengenai hambatan non tarif, praktikdumping dan lain-lain," paparnya.
Dalam penerapan pelayanan publik, Menperin menambahkan, Kemenperin meraih peringkat II dengan nilai 96,93 pada penganugerahaan predikat kepatuhan standar pelayanan publik tingkat kementerian atau lembaga yang diselenggarakan oleh Ombudsman RI pada tahun 2015. “Peringkat tersebut dikategorikan dalam zona hijau atau kepatuhan tinggi terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” jelasnya.