Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Golkar, Mukhamad Misbakhun berharap Menteri Keuangan Sri Mulyani tidak membuat peraturan baru yang justru memperumit pelaksanaan UU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty).
Misbakhun menilai UU tersebut sangat simple. Sebab itu, terkait dengan pelaksanaannya harus dijelaskan secara detail melalui peraturan Menteri Keuangan.
"Tax amnesty ini secara undang-undang sangat simple, karena cuma 25 pasal dan ada 13 bab. Aturan pelaksanaan yang lebih detail lah yang akan nanti menjadi pendorong," kata Misbakhun di DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (23/8/2016).
Misbakhun tidak mau peraturan Menkeu justru membuat para wajib pajak kesulitan mengikuti tax amnesty, karena prosedur yang terlalu rumit.
"Jangan sampai nanti Peraturan Menteri Keuangan diberikan ruang lebih luas untuk di sana (tax amnesty), kemudian menbuat orang menjadi sulit untuk mengikuti tax amnesty," ujar Misbakhun.
"Karena formulirnya yang susah dipahami, lampirannya yang terlalu banyak dan sebagainya. Ini yang harus menjadi concern Kementerian Keuangan dalam pelaksanaan tax amnesti," Misbakhun menambahkan.
Menurut Misbakhun, sejak kebijakan tersebut diberlakukan, sudah banyak wajib pajak yang mengeluh ke DPR.
"Sudah banyak komplain yang datang ke DPR mengenai pelaksanaan tax amnesty. Karena apa? Dianggap formulirnya terlalu rumit dan agak bertele-tele dan sebagainya," kata Misbakhun.
Bukan cuma itu, prosedurnya juga dianggap sangat rumit. Namun demikian, ia berharap supaya para wajib pajak tidak menjadikan hal itu sebagai alasan untuk tidak ikut tax amnesty.
"Soal prosedur dan sebagainya juga sudah mendapat keluhan dari masyarakat," ujar Misbakhun.