Ini Tanda-tanda Harga Rokok Akan Naik versi Bea Cukai

Senin, 22 Agustus 2016 | 19:12 WIB
Ini Tanda-tanda Harga Rokok Akan Naik versi Bea Cukai
Ilustrasi perempuan merokok. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dalam beberapa hari terakhir, masyarakat di Indonesia dihebohkan dengan adanya rencana pemerintah yang akan menaikkan harga rokok hingga Rp50 ribu per bungkus.

Menanggapi hal tersebut Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi membatas isu yang beredar tersebut. Pasalnya kenaikan harga rokok akan diumumkan 3 bulan sebelum kenaikan.

"Kenaiman akan kita umumkan 3 bulan di depan. Ini untuk memberikan kesempatan kepada semua orang semua pihak untuk menyesuaikan," kata Heru saat ditemui di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (22/8/2016).

Kendati demikian, pihaknya tidak menutup kemungkinan jika tarif rokok akan mengalami kenaikan. Kenaikan tersebut akan terjadi pada 2017 mendatang.

Pasalnya, setiap tahunnya pemerintah rutin menaikkan tarif cukai rokok dan diumumkan 3 bulan sebelum pergantian tahun anggaran.

"Kalau kita lihat historisnya, rokok memang secara reguler naik dan kalau pun 2017 akan naik kita akan umumkan 3 bulan di depan. Ini untuk memberikan kesempatan kepada semua orang semua pihak untuk menyesuaikan," katanya.

Namun, pihaknya mengaku saat ini kenaikan cukai rokok masih dalam pembahasan antar kementerian dan lembaga. Sehingga pemerintah memastikan bahwa tidak akan ada kenaikan harga rokok.

"Sekarang fasenya koordinasi dan komunikasi oleh kementerian/lembaga. Kemudian, organisasi, ya pemerhati kesehatan kemudian asosiasi pabrikan rokok dan tentunya kementerian terkait meliputi Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan," tegasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI