Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menegaskan bahwa rumah merupakan pusat pendidikan keluarga, persemaian budaya, penyiapan generasi muda, serta menjadi roda penggerak pembangunan industri dan indikator pertumbuhan ekonomi nasional. Kualitas Bangsa Indonesia di masa depan akan sangat dipengaruhi oleh kondisi dan kualitas perumahan.
"Dengan menyediakan perumahan yang layak, negara dapat meningkatkan harkat, martabat, mutu kehidupan dan penghidupan rakyatnya. Perumahan yang layak juga merupakan pencerminan diri pribadi dalam upaya peningkatan taraf hidup, kepribadian, dan peradaban bangsa," kata Basuki dalam acara peringatan Hari Perumahan Nasional (HAPERNAS) di Bekasi, Jawa Barat, Senin (22/8/2016).
Tonggak sejarah yang sangat penting dalam penyelenggaraan pembangunan perumahan dan permukiman di Indonesia adalah pada saat Kongres Perumahan Rakyat Pertama di Bandung pada tanggal 25-30 Agustus 1950. Kongres tersebut mengamanatkan tentang perlunya negara menangani persoalan perumahan rakyat dan tidak hanya menyerahkan pada mekanisme pasar saja.
Menurut Basuki, pidato Bung Hatta pada Kongres Perumahan Rakyat tersebut, menyampaikan bahwa perumahan merupakan permasalahan nasional yang dipandang sangat kompleks dan terus menerus harus diusahakan menjadi bagian penting bagi kehidupan masyarakat. Negara perlu hadir dalam mewujudkan kebutuhan dan hak dasar rakyat akan tempat tinggal. "Dukungan pembangunan perumahan sudah di mulai sejak awal kemerdekaan yang dipelopori oleh Bung Hatta dan di kenal sebagai Bapak Perumnas," ujar Basuki.
Hanya saja Basuki mengakui bahwa tantangan dalam penyediaan rumah baru layak huni dan terjangkau sampai kini masih cukup berat. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pada tahun 2015 backlog kepemilikan rumah secara nasional mencapai 11,4 juta unit. Kekumuhan semakin meluas dan kualitas penataan perkotaan belum menunjukkan keadaan membaik.
Indonesia sendiri telah memiliki Undang-Undang No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman telah menyatakan bahwa Negara bertanggungjawab melindungi segenap Bangsa Indonesia melalui penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman agar masyarakat mampu bertempat tinggal serta menghuni rumah yang layak dan terjangkau. Undang-Undang ini dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia dalam peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat yang dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan badan usaha guna menjamin hak setiap warga untuk menempati, menikmati, dan atau memiliki rumah yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi dan teratur.
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, bahwa sebagai salah satu arah dan kebijakan percepatan pembangunan infrastruktur adalah melalui penyediaan perumahan.
Pada tanggal 9 April 2015 Presiden Joko Widodo mencanangkan Program Pembangunan Sejuta Rumah (P2SR) untuk rakyat yang bertempat di Ungaran, Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah. Pencanangan program ini merupakan salah satu implementasi amanah Nawacita untuk meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia. "P2SR yang dilaksanakan selama periode 2015 2019 diharapkan mampu menjawab tantangan backlog nasional nantinya," jelas Basuki.
Ia menegaskan bahwa P2SR dapat tercapai bila seluruh pihak memiliki komitmen yang kuat sesuai dengan pidato Bung Hatta dalam Kongres Perumahan Rakyat di Bandung, dan juga selaras dengan moto Kementerian PUPR yaitu bekerja lebih keras, bergerak lebih cepat dan bertindak lebih tepat.
Namun pelaksanaan P2SR terdapat beberapa kendala, antara lain keterbatasan pembiayaan, regulasi, dan perizinan, sehingga P2SR memerlukan dukungan dari seluruh pihak terkait baik Pemerintah maupun Non-Pemerintah, antara lain meliputi para pelaku, pemerhati, dan akademisi, sangat diperlukan untuk mensukseskan P2SR.
"Pemecahan masalah dan kendala perumahan rakyat yang ada sekarang ini tentunya tidak dapat dilakukan hanya secara parsial dan sektoral melalui kegiatan-kegiatan yang sifatnya tidak berkelanjutan dan pembangunannya tersebar. Namun harus dilakukan melalui sinergitas yang terpadu semua pihak yang terkait baik Pemerintah, dunia usaha, asosiasi, perguruan tinggi, pemerhati maupun masyarakat sehingga akan tercapai keterpaduan kegiatan," tutup Basuki.