PT Pupuk Indonesia (Persero) menjamin bahwa kebutuhan pupuk bersubsidi untuk wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) aman hingga 5 bulan ke depan. Di sela-sela kunjungan kerja Menteri Pertanian di NTB, Jumat (19/8/2016), Direktur Utama Pupuk Indonesia, Aas Asikin Idat, mengungkapkan bahwa saat ini total stok pupuk bersubsidi untuk NTB per tanggal 16 Agustus 2016 adalah 69.770 ton. Angka ini mencapai lebih dari sepuluh kali lipat dari ketentuan stok Pemerintah, yaitu 5.325 ton.
Rincian stok pupuk urea bersubsidi tersebut adalah 35.151 ton urea, 4.104 ton SP-36, 6.632 ton ZA, 18.493 ton NPK dan 5.389 ton pupuk organik. Sedangkan secara nasional, stok pupuk bersubsidi saat ini mencapai 1,28 juta ton. Menurut Aas, Pupuk Indonesia telah berkomitmen untuk mengamankan pasokan pupuk untuk berjaga-jaga menghadapi musim tanam. “Fenomena iklim dan cuaca belakangan ini membuat terjadinya pergeseran musim tanam, untuk mengantisipasi lonjakan kebutuhan kami membuat kebijakan untuk membangun stok di atas ketentuan”, ujar Aas dalam keterangan tertulis, Sabtu (20/8/2016).
Hingga Bulan Agustus, Pupuk Indonesia melalui anak perusahaannya, Pupuk Kaltim dan Petrokimia Gresik, telah menyalurkan 152.271 ton pupuk bersubsidi untuk wilayah NTB.
Selain mengamankan stok, Pupuk Indonesia juga telah membuat sejumlah kebijakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan pupuk bersubsidi di lapangan. Antara lain, menerapkan sistem Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok, untuk memastikan pupuk bersubsidi diterima petani, kemudian pemberian warna khusus untuk pupuk bersubsidi, pemberian bag code untuk mendeteksi karung pupuk bersubsidi, dan lain sebagainya. “Kami juga menambah gudang penyangga untuk melayani daerah-daerah remote sehingga pupuk bisa cepat sampai pada petani”, tambah Aas.
Lebih lanjut, Aas juga menghimbau para petani untuk tergabung dalam kelompok sehingga bisa terdaftar dalam RDKK, sehingga dapat memperoleh jatah pupuk bersubsidi.
Kendala-kendala yang kerap timbul di lapangan dalam penyaluran pupuk bersubsidi antara lain adalah masih ada petani yang belum terdaftar dalam RDKK sehingga tidak memperoleh jatah pupuk bersubsidi, kemudian alokasi yang terbatas untuk daerah tertentu, dan masih ada petani yang belum melaksanakan pemupukan berimbang. Pola pemupukan yang dianjurkan pemerintah saat ini adalah 5:3:2, yaitu 500 kg pupuk organik, 300 kg pupuk NPK dan 200 kg pupuk urea untuk setiap hektar lahan.
Pupuk Indonesia sendiri adalah BUMN pupuk yang bertugas mengamankan pasokan pupuk dalam negeri, khususnya untuk sektor tanaman pangan. Saat ini Pupuk Indonesia membawahi lima produsen pupuk, yaitu Petrokimia Gresik, Pupuk Kaltim, Pusri Palembang, Pupuk Iskandar Muda dan Pupuk Kujang Cikampek.