Buruh Tolak Kenaikan Harga Rokok Rp50 Ribu per Bungkus

Senin, 22 Agustus 2016 | 09:45 WIB
Buruh Tolak Kenaikan Harga Rokok Rp50 Ribu per Bungkus
Presiden KSPI Said Iqbal. [Suara.com/Adhitya Himawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Para buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak rencana pemerintah yang akan menaikkan harga rokok hingga Rp50 ribu per bungkus.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, sedikitnya ada lima alasan yang membuat kaum buruh menolak rencana tersebut. Pertama, mahalnya harga rokok akan menurunkan daya beli masyarakat untuk membeli rokok.

"Yang mengakibatkan industri rokok akan menurunkan jumlah produksi rokok dan berujung ancaman phk besar-besaran," kata Iqbal melalui pesan singkatnya, Senin (22/8/2016).

Ditambah lagi, lanjut Iqbal, 80 persen pekerja di industri rokok adalah outsourcing yg sudah puluhan tahun bekerja dan rentan PHK. Ia pun mengaku kaum buruh ini setuju jika pertimbangan kesehatan menjadi prioritas.

Namun, setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah harus komperhensif dan juga harus mempertimbangkan ketenagakerjaan.

"Kedua, Ditengah perlambatan pertumbuhan ekonomi,bertambahnya lebih 800 ribu orang miskin,dan naiknya angka pengangguran menaikan harga cukai rokok akan menambah angka pengangguran baru yg akan menimpa 4,7 juta buruh industri rokok dan 1,2 juta petani tembakau," katanya.

Ia pun mempertanyakan kesiapan pemerintah jika nantinya penerapan kebijakan ini akan menimbulkan PHK dan pengangguran.

"Apakah pemerintah sudah menyiapkan lapangan kerja yg baru dan kebijakan diversifikasi baru buat petani tembakau,pemerintah jangan hanya mau enaknya dan gampangnya saja mendapat dana tambahan," tegasnya.

Ketiga, buruh tidak percaya bahwa kenaikan cukai rokok ini akan digunakan oleh pemerintah untuk meningkatkan anggaran kesehatan. Buktinya dari dulu KSPI mengusulkan agar dana cukai rokok digunakan untuk meningkatkan anggaran dan memperluas jumlah peserta JKN-KIS peserta PBI BPJS Kesehatan untuk orang miskin termasuk buruh penerima upah minimum, tapi tidak pernah disetujui.

"Jangan-jangan kebijakan menaikan harga rokok(dana cukai rokok ratusan triliun) hanyalah akal-akalan untuk menutupi kegagalan implementasi tax amnesty demi menambal defisit apbn,tapi dipakai alasan demi kesehatan rakyat padahal pola kapitalis," katanya.

Keempat, mahalnya harga rokok legal tidak akan berhasil menekan konsumsi perokok karena akan memunculkan rokok selundupan dan rokok illegal yg dijual murah krn kita tahu pengawasan pemerintah lemah dan "mental koruptor birokrat" yg masih kuat.

Kelima, menaikan harga rokok berarti"pemerintah menghisap darah rakyat kecil"demi menaikan pendaptan triliunan cukai rokok krn mereka jml perokok terbesar.

"Oleh karena KSPI berpendapat bukan menaikan harga rokok tapi memperkuat pendidikan dan kampanye tentang bahayanya merokok terutama dikalangan generasi muda serta menaikan sebesar-besarnya pajak penghasilan para pengusaha industri rokok krn mereka adalah orang terkaya no 1 dan 2 (die) indonesia dg upah buruh murah dan mempekerjakan 80 persen buruh outsourcing," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI