Hingga Saat Ini, Terdapat 74 Kawasan Industri di Indonesia

Pengembangan kawasan industri menjadi perhatian utama pemerintah karena mampu mewujudkan pemerataan ekonomi ke seluruh wilayah Indonesia.
Sedangkan untuk penataan kawasan industri yang sudah ada, Kemenperin tengah menyusun Standar Kawasan Industri sebagai amanat dari UU No.3/2014 tentang Perindustrian yang menyatakan, setiap kawasan industri wajib memenuhi standar kawasan industri. “Penerapan standar kawasan industri diharapkan dapat meningkatkan daya saing kawasan industri nasional untuk menghadapi persaingan dengan kawasan-kawasan industri yang ada di tingkat regional,” ujarnya.