Sedangkan untuk penataan kawasan industri yang sudah ada, Kemenperin tengah menyusun Standar Kawasan Industri sebagai amanat dari UU No.3/2014 tentang Perindustrian yang menyatakan, setiap kawasan industri wajib memenuhi standar kawasan industri. “Penerapan standar kawasan industri diharapkan dapat meningkatkan daya saing kawasan industri nasional untuk menghadapi persaingan dengan kawasan-kawasan industri yang ada di tingkat regional,” ujarnya.
Hingga Saat Ini, Terdapat 74 Kawasan Industri di Indonesia
Adhitya Himawan Suara.Com
Senin, 22 Agustus 2016 | 08:05 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Amerika Serikat dan Indonesia Optimis untuk Kembangkan Kerja Sama Ekonomi dalam Pemerintahan Baru
23 November 2024 | 08:19 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Bisnis | 16:53 WIB
Bisnis | 15:18 WIB
Bisnis | 15:09 WIB
Bisnis | 14:55 WIB
Bisnis | 14:09 WIB
Bisnis | 11:46 WIB