Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan akan mendukung maskapai penerbangan Indonesia yang berkeinginan untuk membuka penerbangan ke Amerika Serikat, sehubungan dengan diakuinya keselamatan penerbangan Indonesia oleh otoritas penerbangan AS (Federal Aviation Administration/ FAA) pada Senin (15/8/2016). Pernyataan tersebut dinyatakan oleh Kasubdit Operasi Penerbangan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Captain Tri Nusiogo yang mewakili Dirjen Perhubungan Udara, hari Sabtu/ 20 Agustus 2016 pada acara lokakarya Forum Wartawan Perhubungan di Medan.
"Kami akan mendukung maskapai dengan melakukan pengawasan dan pembinaan agar tetap memenuhi standard peraturan international (ICAO). Serta memfasilitasi/mengklarifikasi FAA jika memerlukan penjelasan saat mengevaluasi maskapai yg mengajukan permohonan terbang ke AS," ujar Tri Nusiogo dalam keterangan tertulis, Minggu (21/8/2016).
Menurut Tri, ada beberapa tahapan yang harus dilalui agar maskapai Indonesia dapat membuka penerbangan dari Indonesia ke AS.
Pertama, maskapai harus mengajukan permintaan ke Direktorat Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.
Kedua, Ditjen Perhubungan Udara akan menyampaikan keinginan maskapai Indonesia tersebut kepada otoritas penerbangan AS (FAA) agar maskapai Indonesia mendapat persetujuan sesuai AOC 129 FAA.
Ketiga, maskapai Indonesia harus melengkapi persyaratan terkait AOC 129 dari FAA.
Keempat, FAA akan melakukan asessment terkait pemenuhan persyaratan AOC 129 kepada maskapai. Termasuk di antaranya meminta masukan dari Ditjen Perhubungan Udara terkait hal tersebut.
"Ditjen Perhubungan Udara akan memberi masukan kepada FAA secara jujur dan sebenar-benarnya terkait maskapai tersebut. Sehingga diharapkan FAA akan percaya dan kemudian maskapai tersebut dapat membuka penerbangan dari Indonesia ke AS," ujar Tri.
Jika penerbangan tersebut akan menggunakan negara ketiga sebagai tempat transit, lanjut Tri, Pemerintah cq. Ditjen Perhubungan Udara juga akan membantu untuk mendapatkan five freedom traffic right negara ketiga tersebut.
Hingga saat ini baru maskapai Garuda Indonesia yang mempunyai keinginan untuk membuka penerbangan dari Indonesia ke AS. Ditjen Perhubungan Udara mempersilahkan maskapai Indonesia yang berkeinginan membuka penerbangan ke AS untuk mengajukan permohonannya.