Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada Kamis-Jumat (18-19/8/2016) memutuskan untuk mempertahankan BI 7-day Reverse Repo Rate (BI 7-day RR Rate) sebesar 5,25 persen, dengan Suku bunga Deposit Facility (DF) sebesar 4,50 persen dan Lending Facility (LF) diturunkan sebesar 100 bps dari 7,00 persen menjadi sebesar 6,00 persen. Sebagaimana telah diumumkan pada tanggal 15 April 2016, untuk meningkatkan efektivitas transmisi kebijakan moneter, terhitung mulai Jumat (19/8/2016) BI menggunakan BI 7-day RR Rate sebagai suku bunga kebijakan menggantikan BI Rate.
"Selain itu, Bank Indonesia juga akan menjaga koridor suku bunga yang simetris dan lebih sempit, yaitu batas bawah koridor (DF Rate) dan batas atas koridor (LF Rate) berada masing-masing 75 bps di bawah dan di atas BI 7-Day RR Rate," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Tirta Segara dalam keterangan tertulis, Jumat (19/8/2016).
Keputusan tersebut di atas sejalan dengan upaya untuk menjaga stabilitas makroekonomi dengan tetap memelihara momentum pertumbuhan ekonomi domestik di tengah masih melemahnya pertumbuhan ekonomi global. Bank Indonesia memandang bahwa dengan terjaganya stabilitas makroekonomi, khususnya inflasi yang terkendali pada kisaran sasaran, defisit transaksi berjalan yang membaik, dan nilai tukar yang relatif stabil, maka ruang bagi pelonggaran moneter masih terbuka.
Bank Indonesia akan mencermati kondisi ekonomi domestik dalam jangka pendek ke depan serta perkembangan perekonomian global, terutama kemungkinan kenaikan suku bunga bank sentral Amerika Serikat (Fed Fund Rate). Bank Indonesia akan terus memperkuat koordinasi kebijakan dengan Pemerintah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan melalui percepatan implementasi reformasi struktural.
"Bank Indonesia juga berkoordinasi dengan Pemerintah menyiapkan langkah kebijakan yang antisipatif agar implementasi UU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) dapat berjalan baik dan mendukung upaya penyesuaian fiskal yang dilakukan oleh Pemerintah," ujar Tirta.