Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama instansi terkait yakni TNI AL, Polri, Bakamla dan Kejaksaan Agung menenggelamkan 60 kapal pelaku penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing). Pelaksanaan penenggelaman ini bertepatan dengan momentum perayaan peringatan hari kemerdekaan RI, Rabu (17/8/2016).
Penenggelaman dilakukan di beberapa lokasi seluruh Indonesia, yakni Tarakan, Natuna, Batam, Tarempa, Bitung, Ternate, Morotai, dan Sorong. Namun 60 kapal tidak hanya di tenggelamkan hari ini, penenggelaman sudah mulai dilakukan sejak tanggal 15 Agustus yang lalu di Sorong dan Ternate.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti secara langsung menerima laporan pelaksanaan penenggelaman tersebut dari Tim Satgas 115 saat meresmikan Pusat Kendali Operasi (Pusdalop) di Pangkalan TNI AL Ranai, Kabupaten Natuna, yang kemudian dilanjutkan kegiatan peletakan batu pertama (ground breaking) pembangunan detention center di areal Lanal Ranai. Sebelumnya Susi juga memimpin apel siaga sekitar 150 personil Satgas 115.
Dalam keterangan resmi, Jumat (19/8/2016), Susi menjelaskan bahwa telah dilakukan penenggelaman kapal sejumlah 60 kapal ikan asing di 8 tempat
Susi juga menjelaskan, berdasarkan pada perjanjian Indonesia dengan sejumlah negara tetangga, penenggelaman kapal asing tidak lagi menyebutkan asal negara kapal yang tertangkap.
Penenggelaman dilakukan dengan cara membuka keran laut atau membocorkan dinding kapal sehingga kapal akan tenggelam di lokasi yang ditentukan. "Sebelumnya, penenggelaman kapal dilakukan dengan cara meledakkan kapal dengan menggunakan dinamit daya ledak rendah," kata Susi.
Metode ini bertujuan untuk menjadikan kapal-kapal yang ditenggelamkan sebagai terumbu karang buatan (artificial reef) yang akan bermanfaat bagi ekosistem perairan setempat. Selain itu, metode tersebut juga akan menghindari potensi dampak negatif yang mungkin ditimbulkan dari proses penenggelaman kapal.
Lokasi penenggelaman ditentukan setelah melalui survei yang melibatkan instansi terkait, untuk memastikan lokasi penenggelaman merupakan lokasi yang aman dari alur pelayaran dan di luar kawasan konservasi perairan.
Penenggelaman kapal pelaku illegal fishing dilakukan dengan mengacu pada Pasal 76A UU No.45/2009 tentang Perubahan Atas UU No. 31/2004 tentang Perikanan, yaitu benda dan/atau alat yang digunakan dalam dan/atau yang dihasilkan dari tindak pidana perikanan dapat dirampas untuk negara atau dimusnahkan setelah mendapat persetujuan Ketua Pengadilan Negeri dan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Sejak bulan Oktober 2014 sampai dengan saat ini (17 Agustus 2016), tercatat 236 kapal pelaku illegal fishing telah ditenggelamkan. Kapal-kapal tersebut terdiri dari 220 KIA dan 16 KII.