Menaker Tolak Rayuan Kuwait Agar Indonesia Kembali Kirim PRT

Adhitya Himawan Suara.Com
Minggu, 21 Agustus 2016 | 07:09 WIB
Menaker Tolak Rayuan Kuwait Agar Indonesia Kembali Kirim PRT
Menteri Hanif bertemu Duta Besar Kuwait untuk RI Abdul Wahab Abdullah Al-Saqar di Jakarta, Kamis (18/8/2016). [Dok Kementerian Tenaga Kerja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Menteri Ketenagakerjaan RI, M. Hanif Dhakiri secara tegas menolak permintaan Pemerintah Kuwait agar Indonesia kembali mengizinkan pengiriman tenaga kerja sektor domestik atau pekerja rumah tangga (PRT).

“Hingga hari ini, belum terfikirkan Pemerintah Indonesia membuka kembali izin pengiriman tenaga kerja sektor domestik ke negara Timr Tengah, termasuk Kuwait,” kata Menteri Hanif kepada Duta Besar Kuwait untuk RI Abdul Wahab Abdullah Al-Saqar di Jakarta, Kamis (18/8/2016).

Bertempat di ruang kerjanya, Menaker menerima kunjungan Duta Besar Kuwait. Maksud dari kunjungan tersebut, Kuwait memohon secara khusus kepada Pemerintah Indonesia untuk kembali mengizinkan pengiriman tenaga kerja sektor domestik ke Kuwait.  Pada kesempatan tersebut, Abdu Wahab menyatakan, pemerintah Kuwait menghormati kebijakan Indonesia yang melakukan moratorium pengiriman tenaga kerja domestik ke Timur Tengah. Namun ia memohon khusus untuk Kuwait, kembali diizinkan.

"Kelurga kerajaan dan juga masyarakat Kuwait sangat membutuhkan tenaga kerja sektor domestik asal Indonesia,” kata Abdul Wahab. “Kami berharap, khusus untuk Kuwait,  Pemerintah Indonesia memberikan kebijakan khusus”.

Terhadap rayuan tersebut, Menteri Hanif kembali menegaskan sikap Pemerintah Indonesia yang tidak akan mengirim tenaga kerja sektor domestik ke Timur Tengah hingga Pemerintah kuwait menunjukkan adanya perbaikan perlakuan dan perlindungan terhadap pekerja asing domestik, tak hanya asal Indonesia, tapi juga dari negara lain.

“Indonesia tetap tidak akan mengirimkan tenaga kerja ke Timur Tengah termasuk Kuwait, kecuali tenaga kerja formal dengan skill tertentu,” tegas politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini.

Atas jawaban itu, Abdul Wahab tak patah semangat. Ia tetap merayu agar Indonesia mengirim kembali pembantu rumah tangga ke Kuwait dengan alasan, pemerintahnya telah memperbaiki sistem perlindungan terhadap pekerja asing. Tak hanya itu, rencananya di Lombok Nusa Tenggara Barat, pada November mendatang Pemerintah Kuwait mengupayakan pertemuan bilateral antara Kuwait dan Indonesia yang diwakili Menteri Luar Negeri kedua negara, dengan salah satu  pokok bahasannya adalah pengiriman tenaga kerja domestik.

Namun lagi-lagi Hanif menyatakan Pemerintah Indonesia masih teguh dengan kebijakan moratorium pengiriman tenaga kerja sektor domestik ke seluruh negara-negara Timur Tengah, dan belum ada rencana membuka kerja sama secara khusus secara bilateral. 

Pada 30 Mei 1996, antara Pemerintah Indonesia dan Kuwait telah menandatangani “Memorandum of Understanding between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the State of Kuwait on Placement of Manpower”. Namun kerja sama itu hanya dalam bidang penempatan tenaga kerja pada pengguna berbadan hukum saja. Bukan pada pengguna perseorangan. Tahun lalu, Kemnaker telah mengeluarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada Pengguna Perseorangan di Negara-Negara Kawasan Timur Tengah, termasuk di dalamnya Kuwait.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI