Izin Perpanjang Ekspor Konsetrat Bukan Dikeluarkan Arcandra

Kamis, 18 Agustus 2016 | 16:14 WIB
Izin Perpanjang Ekspor Konsetrat Bukan Dikeluarkan Arcandra
Menkopolhukam Luhut Panjaitan. [suara.com/Agung Sandy Lesmana)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman sekaligus Plt Menteri ESDM Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan izin ekspor konsentrat PT Freeport Indonesia hingga 11 Januari 2017 bukan diperpanjang oleh Arcandra Tahar saat menjadi Menteri ESDM.

Perpanjangan ekspor tersebut dilakukan oleh Sudirman Said sebelum terkena reshuffle akhir Juli 2016 lalu.

"Bukan, izin ekspor konsentrat itu dikeluarkan oleh Pak Dirman ( Sudirman Said) bukan Arcandra. Saya baru lihat laporannya," kata Luhut di Jakarta, Kamis (18/8/2016).

Luhut menjelaskan, surat keputusan perpanjangan ekspor konsentrat tersebut ditandatangani langaung oleh Sudirman Said dan Dirjen Mineral dan Batubara Bambang Gatot. Sehingga, pihaknya memastikan dan menegaskan bahwa perpanjangan ekspor bukan disetujui oleh Arcandra.

"Jadi bukan Arcandra," tegasnya.

Ia pun mengaku, akan membicarakan kepada DPR terkait perpanjangan ekspor Freeport. Sehingga, DPR bisa memberikan masukan kepada pemerintah.

Selain itu, pihaknya juga mengaku akan melanjutkan rancangan kerja yang sudah disusun oleh Arcandra sebelum dipecat secara hormat oleh Presiden Joko Widodo lantaran memiliki kewarganegaraan ganda yakni Amerika Serikat dan Indonesia.

"Meneruskan saja apa yang dibuat Pak Candra. Karena apa yang disusun Arcandra baik ini kok," kata Luhut.

Seperti diketahui, Freeport mendapatkan perpanjangan izin ekspor konsentrat hingga 11 Januari 2016 yang seharusnya habis pada 8 Agustus 2016.

Surat Persetujuan ekspor itu diberikan Kementerian ESDM ke Kementerian Perdagangan. Dalam rekomendasi itu, Freeport mendapatkan kuota ekspor konsentrat tembaga sebanyak 1,4 juta ton, Freeport juga masih dikenakan bea keluar 5 persen dari nilai volume konsentrat yang diekspor.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI