Harga Gas 3,8 Dolar AS, Pajak Industri Naik Rp77 Triliun

Adhitya Himawan Suara.Com
Selasa, 16 Agustus 2016 | 06:30 WIB
Harga Gas 3,8 Dolar AS, Pajak Industri Naik Rp77 Triliun
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto. [Dok Kementerian Perindustrian]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto memastikan apabila penurunan harga gas untuk industri dapat dilakukan, akan memberikan multiplier effect (efek berganda) yang positif pada perekonomian nasional. Ini didorong karena pertumbuhan industri, penyerapan tenaga kerja dan penghematan devisa.

“Untuk itu, kami mengusulkan penurunan harga gas untuk industri dan menambah sektor industri yang mendapatkan penetapan harga gas tertentu. Ini sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan daya saing industri nasional,” kata Menperin seusai rapat koordinasi tentang pembahasan harga gas untuk industri di Jakarta, Senin (15/8/2016).

Rapat koordinasi yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution ini dihadiri oleh Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar.

Selanjutnya, Kepala Satuan Kerja Khusus Pengelola Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Amien Sunaryadi, Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Andy Noorsaman Sommeng, Direktur Utama Pertamina Dwi Soetjipto, serta Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) Hendi Prio Santoso.

Menurut Airlangga, penggunaan gas di sektor industri berkontribusi cukup signifikan terhadap struktur biaya produksi. “Jika harga gas untuk industri bisa diturunkan, biaya produksi otomatis dapat ditekan,” ujarnya.

Harga gas yang diinginkan oleh sektor industri, katanya, diharapkan dapat memperoleh harga yang kompetitif dengan melihat harga gas dari negara lain terutama di ASEAN sehingga mampu bersaing di pasar dalam negeri dan global. “Harga gas yang diinginkan sektor industri berdasarkan nilai keekonomian seyogyanya sekitar  3-4 Dolar Amerika Serikat (AS) per per million metric british thermal unit (MMBtu),” paparnya.

Berdasarkan data Kementerian Perindustrian, rata-rata harga gas untuk sektor industri masih tinggi sebesar 9,5 Dolar AS per MMBtu. Misalnya, industri pupuk dan industri petrokimia dikenakan harga gas sebesar 6,28-16,7 Dolar AS per MMBtu. Sementara di sektor tersebut, gas merupakan komponen utama dalam struktur biaya produksi mencapai 70 persen. “Demikian juga dengan industri tekstil, pulp dan kertas dengan harga gas sebesar 9,15-16,0 Dolar AS per MMBtu,” ungkap Airlangga.

Menperin menghitung, apabila penurunan harga gas bumi menjadi 3,8 Dolar AS per MMBtu akan menurunkan penerimaan negara sebesar Rp. 48,92 triliun. Namun demikian, akan meningkatkan penerimaan berbagai pajak dari industri turunannya sebesar Rp 77,85 triliun.

Di samping itu, dalam rangka meningkatkan nilai tambah pada sektor industri, alokasi gas hendaknya diutamakan untuk kebutuhan dalam negeri dan sisanya dapat diekspor. “Persentase gas yang diekspor sebesar 40,55 persen hendaknya secara bertahap dapat dialokasikan untuk industri dalam negeri,” ujarnya.

Oleh karena itu, Kemenperin mengusulkan perubahan Peraturan Menteri ESDM No. 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Harga dan Pengguna Gas Bumi Tertentu. “Alokasi gas yang semula untuk tujuh sektor industri menjadi 10 sektor industri,” ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI