Lawan Pengembang Nakal Lewat Cara Mengurus SHM Ini

Angelina Donna Suara.Com
Senin, 15 Agustus 2016 | 19:38 WIB
Lawan Pengembang Nakal Lewat Cara Mengurus SHM Ini
Ilustrasi (dollarphotoclub/duitpintar)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Siapa bilang beli rumah lewat pengembang pasti aman dibanding beli second? Keduanya sama-sama berisiko dengan tingkatan yang berbeda.

Pastinya sudah pernah dengan dong berita pengembang nakal lalai memberikan sertifikat rumah meski cicilan sudah lunas. Ada yang terus mencari-cari alasan. Yang parah, pengembang kabur begitu saja. Memang, masalah pengembang nakal bisa diselesaikan lewat hukum. Tapi, cara penyelesaian ini sangat memakan waktu, energi, dan biaya.

Soal sertifikat hak milik (SHM) sebenarnya adalah urusan perdata. Jadi, penyelesaiannya pun bisa ditempuh lewat cara perdata pula, bukan pidana melalui polisi. Bagaimanakah cara perdata itu? Kita bisa menempuh cara mengurus SHM berikut ini jika menghadapi pengembang nakal.

 1. Urus jaminan hak tanggungan

Dalam kredit pemilikan rumah (KPR), sertifikat rumah menjadi jaminan hak tanggungan. Ketika KPR lunas, kita bisa mengurus penghapusan hak tanggungan dengan mendatangi bank penyedia KPR.

2. Proses pencoretan hak tanggungan

Untuk mencoret hak tanggungan, pertama-tama kita harus ke bank tempat bayar KPR untuk minta bukti lunas cicilan. Kemudian, minta sertifikat hak tanggungan dengan lampiran catatan lunas dari bank ke kantor pertanahan.

Di kantor pertanahan, kita tanyakan dokumen apa saja yang diperlukan untuk pencoretan. Setelah memberikan semua dokumen yang dibutuhkan, tunggu hingga maksimal 7 hari kerja buat mereka untuk mencoret hak tanggungan.

3. Kembali ke bank

Begitu hak tanggungan sudah dicoret kantor pertanahan, baliklah kita ke bank yang mengurusi KPR. Bawa bukti pencoretan tersebut.  Di bank, kita minta deh sertifikat yang menjadi jaminan. Kalau sertifikatnya bener ada di bank, ya.

4. Kalau sertifikat nggak dikeluarkan

Ini yang bikin runyam masalah. Mungkin saja si developer menggunakan sertifikat itu untuk mencari kredit ke bank lain. Jadi, sertifikat atas rumah yang sudah kita lunasi itu dijadikan jaminan kredit oleh si pengembang nakal. Kalau masalahnya begini, ya sudah. Tempuh jalur pengadilan perdata.

 5. Di pengadilan perdata

Untuk membawa masalah ini ke pengadilan, kita harus menyiapkan bukti-bukti dulu. Juga pengacara.

Bukti itu antara lain tanda pembayaran KPR sampai lunas. Bukti-bukti akan dipakai hakim untuk memerintahkan bank mengeluarkan sertifikat lewat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 Ingat, cara di atas bersifat umum. Mungkin saja kasus yang dialami tiap orang di lapangan berbeda-beda. Yang jelas, kita jangan pernah lupa menyimpan dokumen-dokumen terkait KPR.

Bahkan termasuk brosur rumah dan foto agen dari developer. Ini gunanya untuk berjaga-jaga jika si developer nakal. Lewat dokumen-dokumen tersebut, kita bisa mengurus segala hal yang menjadi hak kita. Termasuk mengurus SHM.

 SHM adalah nyawa suatu rumah, juga properti lainnya. Tanpa SHM, rumah kita bisa direbut orang secara paksa. Apalagi jika ternyata orang itu membawa SHM atas properti kita. Karena itulah, kita harus berhati-hati memilih developer.

Ketahui bibit-bebet-bobotnya dulu sebelum tanda tangan perjanjian transaksi rumah. Jangan sampai tergiur iklan manis mereka soal cicilan ringanlah, dekat dengan ini-itulah, dan lain-lain. Membeli rumah berbeda dengan membeli sayur di pasar. Kalau beli sayur, ternyata busuk, bisa langsung ditukar. Kalau beli rumah bermasalah, siap-siap kena risiko ngurus ini-itu sampai selesai.

Baca juga artikel DuitPintar lainnya:

5 Hal yang Bisa Bikin Rencanamu Beli Rumah KPR Gagal Total

Hitung Sendiri Biaya Ngurus Sertifikat Tanah Biar Enggak Jadi Korban Pungli

Penting Cek Semua Kelengkapan Surat Saat Membeli Rumah

Published by

REKOMENDASI

TERKINI