Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago menyatakan bahwa pemberlakuan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) tak boleh menafikan tanggung jawab negara untuk memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja di Indonesia. Sebab bagaimanapun Indonesia justru adalah negara dengan jumlah sumber daya manusia (SDM) yang paling berlimpah di ASEAN.
"MEA jangan sampai menafikan tanggung jawab negara untuk menyediakan lapangan pekerjaan bagi warga negaranya," kata Irma dalam diskusi bertema Kerja Layak bagi PRT dan Penghapusan PRT Anak yang diselenggarakan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan International Labour Organization (ILO) di Jakarta, Minggu, (14/8/2016).
Irma melanjutkan, bahwa dalam kesepakatan MEA memang ada 8 profesi yang menjadi arena persaingan bebas. Kedepalan profesi tersebut adalah insinyur, arsitek, tenaga pariwisata, akuntan, dokter gigi, tenaga survey, praktisi medis, dan perawat. "Nah di luar 8 profesi itu, menurut saya tetap perlu ada regulasi yang melindungi pekerja Indonesia," ujar politisi Nasdem tersebut.
Ia menjelaskan bahwa jangan sampai tenaga kerja Indonesia di luar 8 profesi tersebut begitu sulit bersaing di luar negeri. Sementara pekerja asing begitu bebas masuk dan bekerja di Indonesia tanpa bisa berbahasa Indonesia. "Tapi pekerja kasar Indonesia mau bekerja di proyek investor asing yang ada di Indonesia, kemudian karena dia tak bisa berbahasa Mandarin, dia tidak bisa masuk bekerja. Kalau sampai ini yang terjadi, celakalah kita," tutup Irma.
Sebagaimana diketahui, ada delapan profesi yang akan terkena dampak kebijakan pasar bebas yang tertuang dalam ASEAN Mutual Recognition Arrangement (MRA). MRA masing-masing profesi telah menetapkan standar dan kompetensi yang diperlukan di kancah ASEAN.
Jika sudah berlaku, Indonesia akan menerima tenaga kerja dari ASEAN untuk profesi-profesi ini, begitu juga sebaliknya.