Asosiasi Badan Usaha Pelabuhan Indonesia (ABUPI) menyayangkan inisiatif Kementerian Perhubungan yang hanya menawarkan peran operator pelabuhan di Unit Pelaksana Teknis Kemenhub kepada BUMN, yakni PT Pelindo.
Kemenhub berniat fokus menjadi regulator dengan melepaskan peran sebagai operator di pelabuhan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemenhub.
"Kami mendukung hal itu, tapi perlu diingat bahwa sangat penting membuka kesempatan yang sama bagi BUMN dan swasta agar menghindari monopoli di bidang pengelolaan pelabuhan yang ujungnya berdampak pada kualitas layanan pelabuhan-pelabuhan di Indonesia," kata Ketua ABUPI Aulia Febrial Fatwa dalam siaran pers di Jakarta, Jumat (12/8/2016).
Menurut Aulia, badan usaha pelabuhan bukan hanya BUMN, namun juga terbuka untuk swasta, seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran Pasal 95 junto PP Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan Pasal 71.
"Jika diserahkan hanya kepada BUMN, dikhawatirkan terjadi monopoli yang dilarang oleh Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat," ujarnya.
Aulia menilai jika terjadi monopoli pelayanan di pelabuhan, hal itu justru akan kontraproduktif terhadap pertumbuhan konektivitas serta perdagangan nasional.
Hal ini harus dicegah agar layanan pelabuhan menjadi efisien dan berkualitas. Patut disadari, pelabuhan menjadi pondasi utama sistem logistik nasional sehingga keberadaannya perlu mendapat perhatian khusus.
Karena itu, Aulia menambahkan, sudah selayaknya terjadi sinergi yang erat antara BUMN dan swasta nasional dalam menghadapi persaingan global yang ujungnya terfokus pada daya saing nasional.
"Peran swasta nasional sangat penting dalam upaya mempercepat pertumbuhan konektivitas yang efisien, yang selama ini digalakkan pemerintahan Presiden Joko Widodo," imbuhnya.
Senada dengan Aulia, Wakil Ketua umum KADIN Indonesia Bidang Logistik dan Pengelolaan Rantai Pasokan Rico Rustombi mengatakan jika semua pengelolaan pelabuhan diserahkan kepada BUMN, maka akan mejadikan usaha tidak sehat karena bertentangan dengan UU Pelayaran No.17/ 2008 dan UU No. 5/ 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Kedua UU tersebut, lanjut dia, seharusnya ditempatkan sesuai porsi dengan memberikan porsi lebih besar kepada swasta, bukan pemerintah atau BUMN.
"BUMN atau pemerintah sejati sebagai pelayan publik, jangan ambil peran besar dalam pengelolaan karena justru akan menimbulkan konflik kepentingan dan biaya logistik akan terus membengkak karena di wajibkan untuk untung oleh BUMN," tegasnya.
Rico menambahkan, pelabuhan yang efisien dan dapat memperlancar arus barang dari satu tempat ke tempat lainnya merupakan salah satu faktor yang penting bagi dunia usaha.
Ia mengatakan swasta harus dilibatkan guna memastikan adanya perbaikan dan efisiensi serta kompetisi yang adil.
Dengan demikian, regulator akan dapat melihat performa dan membandingkan mana yang paling efisien dan efektif.
Hal itu, tambah Rico, juga merupakan upaya membangun iklim persaingan yang sehat.
"Perbaikan di bidang logistik perlu segera dilakukan. Bila arus barang lancar, dunia usaha berkembang, perekonomian pun akan maju. Sebagai negara maritim, pembenahan pengelolaan pelabuhan perlu menjadi salah satu prioritas kita sebagai bangsa," tutupnya.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi akan menyerahkan pengelolaan pelabuhan-pelabuhan Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang selama ini berada di bawah pengelolaan Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kepada BUMN Pelabuhan yakni PT Pelindo I sampai PT Pelindo IV.
Kemenhub sendiri akan fokus menjadi regulator dan Pelindo akan ditugasi secara penuh sebagai operator di mana sebelumnya keduanya melakukan pengelolaan pelabuhan seperti peti kemas.
Hal itu dilakukan guna meningkatkan konektivitas barang dan orang di pelabuhan. (Antara)