Kementerian Perindustrian mengajukan beberapa industri tambahan untuk turut mendapat potongan harga gas, di antaranya industri tekstil dan alas kaki, makanan dan minuman, pulp dan kertas.
"Total ada 11 sektor yang sedang kami usulkan untuk jadi prioritas penurunan harga gas," ujar Dirjen Industri Kimia Tekstil dan Aneka Kementerian Perindustrian Achmad Sigit Dwiwahjono di Jakarta, Jumat (12/8/2016).
Sigit menyampaikan, penetapan sektor-sektor industri tersebut dipilih berdasarkan referensi penggunaan gas sebagai bahan baku dan bakan bakar yang sangat signifikan, yaitu sekitar 30 persen dari seluruh total biaya produksi.
Dengan demikian, Kemenperin akan menunda penerbitan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) yang mengatur soal tata cara pengajuan potongan harga gas untuk perusahaan.
"Belum (diterbitkan), karena kita minta tambahan sektor. Ada beberapa player yang protes ke Kemenperin, kenapa sektor mereka tidak masuk, padahal butuh gas banyak. Akhirnya Pak Menteri mempertimbangkan lagi untuk berbicara dengan Kementerian ESDM," ujar Sigit.
Menurut Sigit, terdapat empat referensi yang digunakan untuk mengukur kelaikan sebuah industri mendapatkan harga gas lebih murah, yakni daya saing, pertumbuhan, penambahan devisa dan penyerapan tenaga kerja.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 40 tentang Penetapan Harga Gas Bumi.
Pada Perpres tersebut, diatur tujuh sektor industri akan mendapatkan potongan harga gas setelah mendapat rekomendasi Kemenperin dengan harga yang ditetapkan Kementerian ESDM.
Adapun ketujuh industri tersebut adalah industri pupuk, industri petrokimia, industri oleochemical, industri baja, industri keramik, industri kaca dan industri sarung tangan karet. (Antara)