Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi mengatakan hingga saat ini dana yang dilaporkan dari program pengampunan pajak atau tax amnesty sudah mencapai Rp15,5 triliun.
"Wajib Pajak yang sudah declare itu Rp2 triliun. Ini terlihat antusias sekali masyarakat di Indonesia," kata Ken saat sosialisasikan Tax Amnesty di Senayan City, Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2016).
Ia pun menjelaskan, para WP boleh memilih ketika mendeklarasikan harta kekayaannya melalui program tax amnesty mau diinvestasikan atau hanya ingin dilaporkan saja.
"Banyak pertanyaannya kan pak saya punya uang, mau bawa kembali ke Indonesia atau uang saya declare, boleh nggak saya pakai untuk investasi? Ya boleh aja. Bukan berarti repatriasi uangnya ditahan pemerintah terus nggak bisa ngapa-ngapain. Nggak seperti itu. Repatriasi uangnya masuk ke gateway untuk pakai apa silakan asal di Indonesia," tegasnya.
Ia pun mengaku, dana yang akan masuk ke Indonesia itu diperuntukkan agar pertumbuhan ekonomi di Indonesia bisa tumbuh dengan baik dalam jangka waktu tiga tahun.
"Saya menjelaskan bahwa repatriasi ini untuk pertumbuhan ekonomi dan uang itu, uangnya mereka sendiri bisa dipakai apa saja tapi di dalam negeri. Jadi terserah pada bapak ibu sekalian," kata Ken.
Seperti diketahui, hungga saat ini uang tebusan yang dibayarkan dalam program Tax Amnesty ini sudah mencapai Rp318,54 miliar.
Adapun komposisi harta yang dilaporkan sebesar Rp15,5 triliun meliputi deklarasi luar negeri Rp1,71 triliun dan Rp13,1 triliun deklarasi dalam negeri. Sisanya Rp748 miliar merupakan repatriasi.
Sementara itu, uang tebusan tax amnesty sebesar Rp319 miliar berasal dari orang pribadi non-UMKM Rp234 miliar, badan non-UMKM Rp66,5 miliar, orang pribadi UMKM Rp16,9 miliar dan badan UMKM Rp1,33 miliar.