LAPS Terima 47 Laporan Sengketa Jasa Keuangan

Adhitya Himawan Suara.Com
Kamis, 11 Agustus 2016 | 12:53 WIB
LAPS Terima 47 Laporan Sengketa Jasa Keuangan
Kantor Pusat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Sabtu (12/3/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

 Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) telah menerima sebanyak 47 laporan permohonan yang diajukan konsumen untuk diselesaikan melalui lembaga tersebut per Juni 2016.

"Ini cukup menggembirakan karena beberapa LAPS yang baru terbentuk Januari 2016 sudah menerima permohonan penanganan sengketa," kata anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Kusumaningtuti S. Soetiono saat lokakarya LAPS di Jakarta, Kamis (11/8/2016)

Selama periode Januari sampai dengan Juni 2016, pengaduan nasabah yang ditangani oleh pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) atau yang dikenal dengan internal dispute resolution (IDR) tercatat sebanyak 913.092 pengaduan.

Tingkat penyelesaiannya mencapai 92,17 persen, sementara yang masih dalam proses 7,82 persen atau 71.363 pengaduan, dan tidak selesai/tidak ada kesepakatan mencapai 0,01 persen atau sebanyak 107 pengaduan.

Mekanisme penanganan pengaduan melalui IDR merupakan pelaksanaan POJK No.1/2013 tentang Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangsan. Berdasarkan pemantauan OJK, PUJK telah meresponsnya dengan membentuk unit dan/atau fungsi pengaduan dan menetapkan "service level agreement" sehingga konsumen merasa terlindungi dengan baik.

"Terhadap beberapa kasus penanganan yang tidak dapat diselesaikan oleh PUJK, OJK mendorong masyarakat untuk meneruskannya kepada LAPS dengan tahapan proses yang dapat dilalui meliputi mediasi, ajudikasi, dan arbitrase," ujar wanita yang akrab dipanggil Tituk itu.

Per Semester I 2016, enam LAPS telah terdaftar dan beroperasi di Otoritas Jasa Keuangan, yaitu Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI), Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI), Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI), Badan Mediasi Dana Pensiun (BMDP), Badan Mediasi Perusahaan Pembiayaan, Pegadaian, dan Modal Ventura Indonesia (BMPPVI), Badan Mediasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (BAMPPI).

Dari 47 permohonan yang diterima LAPS, sebanyak 28 permohonan diterima BMAI, 9 permhonan diterima BAPMI, 1 permohonan diterima BMDP, dan 9 permohonan diterima LAPSPI. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI