Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan hari ini kembali menggelar sosialisasi program penganpunan pajak atau tax amnesty yang sudah diberlakukan sejak 18 Juli 2016 lalu. Sosialisasi kali ini digelar di Mall Senayan City, Jakarta Selatan yang dihadiri oleh 1500 para peserta Wajib Pajak.
Sosialisasi yang dimulai pukul 10.00 dilakukan langsung oleh Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak DJP Jakarta Pusat Wahyu Karya Tumakaka.
Dihadapan para WP yang terdiri dari pengusaha Tanah Abang dan Mall ini, Ken menjelaskan bahwa program pengampunan pajak atau Tax Amnesty yang digadang-gadang oleh Presiden Joko Widodo ini berlaku untuk peserta wajib pajak.
"Bukan hanya untuk yang luar negeri, tapi yang dalam negeri juga bisa ikut ini. Jadi uang ini bisa diinvestasikan," kata Ken, Kamis (11/8/2016).
Ia pun mengimbau kepada para pengusaha Tanah Abang atau Mall yang belum memiliki NPWP untuk segera membuat dan mengikuti program tax amnesty ini. Pasalnya, keberadaan tax amnesty ini untuk membangun perekonomian di Indonesia lebih baik lagi. Sehingga dibutuhkan dukungan masyarakat untuk mensukseskan program ini.
"Kami akan terus mensosialisasikan tax amnesty dan pembayaran pajak akan lebih mudah. Sehingga semua orang akan sadar dan peduli dengan pajak," tegasnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak DJP Jakarta Pusat Wahyu Karya Tumakaka yang mengatakan, adanya program tax amnesty ini untuk membuat hidup pengusaha tenang.
"Kami ingin membuat WP hidup tenang. Pimpinan negara akan menggunakan tax amnesty sebagai tujuan strategis bagi pembangunan ekonomi nasional. Jadi bukan untuk memasukan WP ke penjara," katanya.