Tahun 2025, Panas Bumi Targetkan Sumbang 7.200 MW

Adhitya Himawan Suara.Com
Kamis, 11 Agustus 2016 | 10:09 WIB
Tahun 2025, Panas Bumi Targetkan Sumbang 7.200 MW
Pembukaan acara Indonesia International Geothermal Convention & Exhibition (IIGCE) 2016. [Dok Kementerian ESDM]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Wakil Presiden Republik Indonesia M. Jusuf Kalla didampingi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Arcandra Tahar, kemarin, Rabu (10/8/2016), membuka Indonesia International Geothermal Convention & Exhibition (IIGCE) 2016. IIGCE tahun ini merupakan perhelatan keempat sejak digelar pertama kali tahun 2012. Perhelatan ini dilaksanakan oleh Asosiasi Panas Bumi dan didukung penuh oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM).

Mengangkat tema Innovative Breakthrough to Achieve 7.000 MW Geothermal Development by 2025, IIGCE 2016 diharapkan dapat menstimulus seluruh pemangku kepentingan agar target listrik yang bersumber dari panas bumi sebesar 7.200 MW di tahun 2025 dapat tercapai.

Pada kesempatan yang sama diumumkan juga 4 Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) dengan Commercial Operation Date (COD) tahun 2016, dengan total kapasitas 215 MW dan nilai investasi USD 860 juta; penetapan 2 wilayah kerja panas bumi (WKP) baru, yaitu WKP Sekincau Lampung dan WKP Gunung Sirung Nusa Tenggara Timur; penyerahan 2 Surat Keputusan Pemenang Lelang yaitu WKP Gunung Lawu 110 MW kepada PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) dan WKP Way Ratai 55 MW kepada konsorsium PT Optima Nusantara Energi dan Enel Group Power Energy (EGP Itali); penyerahan 2 Surat Keputusan Penugasan WKP; penyerahan Amandemen Dokumen Energy Sales Contract (ESC); serta penandatanganan 3 Perjanjian Jual Beli Uap/Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBU/PJBL) yaitu PJBU WKP Hulu Lais, PJBL WKP Lahendong, dan PJBL WKP Muara Labuh.

Pengumuman dan penetapan wilayah kerja panas bumi menunjukkan komitmen Pemerintah dalam mendukung penggunaan energi terbarukan (EBT) untuk mensukseskan program listrik nasional 35.000 MW, sekaligus untuk mewujudkan bauran energi berbasis EBT sebesar 23 persen pada tahun 2025. Salah satu EBT yang potensial untuk dikembangkan adalah energi panas bumi, mengingat potensi panas bumi di Indonesia cukup besar, yaitu sekitar 29.000 MW yang tersebar di 330 titik di seluruh Indonesia.

Saat ini, sebanyak 5% atau 1.493,5 MW potensi panas bumi telah dimanfaatkan untuk listrik. PLTP yang akan beroperasi (COD) pada tahun 2016 ini adalah PLTP Ulubelu sebanyak 3 unit dengan kapasitas 55 MW, PLTP Lahendong dengan kapasitas 20 MW, PLTP Sarulla dengan kapasitas 110 MW, dan PLTP Karaha dengan kapasitas 30 MW.

Untuk mengoptimalkan penggunaan panas bumi, Pemerintah telah menerbitkan beberapa peraturan yaitu Undang-Undang No 21 tahun 2014 tentang Panas Bumi, yang salah satu esensi dari peraturan tersebut adalah panas bumi tidak lagi dikategorikan sebagai usaha pertambangan sehingga memungkinkan dilakukannya pengusahaan panas bumi di kawasan hutan. Pemerintah saat ini juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2016 tentang Besaran dan Tata Cara Pengenaan Bonus Produksi Panas Bumi. Peraturan ini bertujuan di antaranya untuk menumbuhkan rasa kepemilikan bagi masyarakat yang tinggal di area potensi panas bumi, sehingga pengembangan panas bumi ke depan mampu mendapatkan dukungan penuh dari masyarakat setempat.

Menteri Arcandra Tahar menjelaskan bahwa Pemerintah akan melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan pengembangan panas bumi di Indonesia, antara lain: pertama, penugasan pengusahaan panas bumi kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Layanan Umum (BLU), yang bertujuan agar wilayah kerja panas bumi segera dikembangkan dari tahap eksplorasi sampai dengan pemanfaatan. Kedua, penyusunan harga jual listrik panas bumi dengan skema Feed-In Tariff yang lebih memfasilitasi keekonomian pengembang panas bumi. Ketiga, Pemerintah membuka peluang bagi pengembang untuk mendapatkan Penugasan Survei Pendahuluan Panas Bumi sekaligus melakukan Eksplorasi. “Pengembang mendapatkan keistimewaan dalam tahap lelang melalui mekanisme Pelelangan Wilayah Kerja Hasil Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi (PSPE)”, terang Menteri ESDM

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI