Presiden Joko Widodo memerintahkan kepada bawahannya untuk menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) badan bisa diturunkan dari 25 persen menjadi 17 persen.
Hal tersebut dilakukan untuk membuat perekonomian di Indonesia lebih kompetitif lantaran bisa menarik pajak untuk pembangunan.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengaku pihaknya saat ini tengah melakukan pengkajian terkait permintaan presiden tersebut.
"Ya memang kami akan melakukan kajian hitung-hitungannya. Agar bisa menghasilkan angka yang tepat dan bisa memberikan dampak positif bagi perekonomian," katanya di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta Selatan, Rabu (10/8/2016).
Selain itu, pihaknya mengaku akan ada beberapa kebijakan yang perlu dikaji kembali agar bisa memberikan keseimbangan bagi perekonomian di dalam negeri.
"Memang banyak yang harus dikaji secara rutin. Tapi memang harus bertahap agar tidak salah mengambil langkah," katanya.
Namun, pihaknya belum bisa memastikan berapa besaran pajak PPh Badan yang akan ditetapkan oleh pemerintah.
"Belum, angkanya nanti," tegasnya.