PT Freeport Indonesia harus gigit jari mulai hari ini. Pasalnya, anak perusahaan Freeport McMoran dari Amerika Serikat (AS) tersebut harus menghentikan ekspor konsentrat mineralnya sejak Senin (8/8/2016). Kondisi ini terjadi akibat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) belum memberikan Surat Persetujuan Ekspor (SPE) kepada PT Freeport Indonesia untuk enam bulan ke depan.
Pemerintah sendiri masih mengevaluasi permohonan pengajuan ekspor konsentrat Freeport tersebut. Selain itu, pemerintah juga belum bisa memastikan kapan SPE itu diberikan.
Mengacu Peraturan Menteri Nomor 05 tahun 2016 tentang tata cara persyaratan pemberian rekomendasi pelaksanaan penjualan mineral ke luar negeri, diketahui bahwa meskipun progres fasilitas pemurnian dan pengolahan mineral (smelter) belum mencapai progres, Freeport tetap bisa melakukan ekspor, karena progres dihitung dari tahun sebelumnya.
Freeport sendiri dikabarkan meminta kuota ekspor sekitar 1,42 juta ton konsentrat meningkat dibanding enam bulan sebelumnya yakni 1,03 juta ton konsentrat.
Sementara Vice President Corporate Comunication PT Freeport Indonesia, Riza Pratama berharap pemerintah akan segera mengeluarkan izin ekspor segera. "Kami berharap pemerintah akan segera mengeluarkan izin ekspor segera," kata Riza saat dihubungi Suara.com melalui pesan pendek, Selasa (9/8/2016).