Jokowi akan Resmikan Kawasan Industri Kendal 25 Agustus Nanti

Adhitya Himawan Suara.Com
Selasa, 09 Agustus 2016 | 14:53 WIB
Jokowi akan Resmikan Kawasan Industri Kendal 25 Agustus Nanti
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto bertemu Direktur KIK Hyanto Wihadhi di Kementerian Perindustrian, Jakarta, Senin (8/8/2016). [Dok Kementerian Perindustrian]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kementerian Perindustrian memacu pembangunan Kawasan Industri Kendal (KIK) untuk meningkatkan pengembangan dan daya saing industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional. Pasalnya, di kawasan industri tersebut akan didirikan Fashion City yang terintegrasi dengan luas 100 hektar.

“Kami sangat mendukung pembangunan Kawasan Industri Kendal, terutama adanya klaster khusus industri tekstil yang terintegrasi dari hulu sampai hilir. Diharapkan akan meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk tekstil kita di pasar domestik dan ekspor,” kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto usai melakukan pertemuan dengan Direktur KIK Hyanto Wihadhi yang juga Direktur Jababeka Group di Kementerian Perindustrian, Jakarta, Senin (8/8/2016).

Di Kota Fesyen tersebut bakal dilengkapi beberapa fasilitas, diantaranya pusat penyediaan bahan baku, perbelanjaan, pameran, serta penelitian dan pengembangan produk tekstil. “Dari beragamnya fasilitas yang disediakan, penyerapan tenaga kerja akan semakin banyak,” ujar Airlangga.

Berdasarkan catatan Kemenperin, industri TPT merupakan sektor padat karya yang mampu menyerap tenaga kerja sebanyak 1,5 juta orang atau sebesar 10,36 persen tenaga kerja di sektor industri. Pada Februari 2016, nilai ekspor industri ini naik sebesar 6,81 persen jika dibandingkan periode sebelumnya (month on month).

Di Indonesia sendiri, aktivitas produksi tekstil telah terintegrasi dari hulu sampai hilir, bahkan produknya juga dikenal memiliki kualitas yang baik di pasar internasional. “Kami akan mendorong industri TPT nasional menghasilkan produk non woven. Ini bagian strategi diversifikasi produk sekaligus perluasan pemasaran ekspor,” tutur Airlangga.

Produk non wovenitu diantaranya digunakan untuk material pembangunan infrastruktur jalan tol, agro textiles, medis, industri makanan dan minuman, industri otomotif serta industri manufaktur konsumsi lainnya.

Sementara itu, Hyanto mengungkapkan, pembangunan Kota Fesyen di KIK menjadi momentum penting bagi Indonesia untuk menunjukkan kekuatan dalam inovasi dan kreativitas desain. Apalagi, perputaran tren fesyen sangat cepat sehingga produknya dituntut untuk mengikuti selera pasar terkini dan memiliki nilai tambah tinggi.

Kawasan ini juga akan menjadi proyek percontohan pusat mode pertama di Indonesia. “Diharapkan lagi, dengan adanya Fashion City dapat mengandeng industri kecil dan menengah di sektor TPT. Untuk mendukung terwujudnya kawasan industri tersebut maka perlu regulasi yang memudahkan para pelaku usaha,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Dirjen Pengembangan Perwilayahan Industri (PPI) Kemenperin Imam Haryono menyampaikan, pihaknya telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian terkait pengembangan kawasan industri sekaligus memudahkan para pelaku usaha menjalankan bisnisnya di Indonesia yang akan mendongkrak perekonomian nasional.

“Melalui kebijakan deregulasi, kami telah menyelesaikan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 39/M-IND/PER/6/2016 tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Kawasan Industri Dan Izin Perluasan Kawasan Industri,serta Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 40/M-IND/PER/6/2016 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Kawasan Industri,” paparnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI