Tax amnesty terus bergulir, pemerintah mengklain telah memeroleh penebusan Rp 250 miliaran dari dana Rp10 triliunan. Masih sangat jauh dari target memang. Namun arus dana ini diperkirakan akan terus mengalir deras dari waktu ke waktu.
"Salah satu yang menjadi tujuan investasi adalah sektor properti yang diperkirakan beberapa pihak bahkan bisa mencapai 30 persen - 60 persen dari dana repatriasi yang ada," kata Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda dalam keterangan resmi, Selasa (9/8/2016).
Apakah sebesar itu? Tentunya semua masih berandai-andai. Namun potensi masuknya dana ini sangat besar. Besarnya dana repatriasi yang akan masuk ke sektor properti sangat tergantung dari seberapa besar stimulus dan insentif sektor ini dibandingkan dengan yang lain. "Secara fundamental dan jangka panjang seharusnya sektor properti memberikan beberapa keunggulan dengan harga properti yang tidak pernah turun dan potensi pasar yang luar biasa di Indonesia," ujar Ali.
Dana yang akan masuk ke sektor properti dapat melalui pasar modal di saham properti yang meskipun secara kapitalisasi hanya 6 persen dari total kapitalisasi bursa, namun diperkirakan pertumbuhannya akan menyalip sektor lain. Mengapa demikian? Karena secara jangka panjang saham properti paling diminati, bahkan pada tahun 2013 saham properti sempat menjadi saham dengan pertumbuhan lebih tinggi dari Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).
Selain melalui pasar modal, dana repatriasi akan masuk sebagai pernyertaan modal di beberapa pengembangan properti melalui instrumen keuangan yang ada. Permodalan para pengembang seharusnya akan semakin solid dan dapat lebih meningkatkan sustainabilitas perusahaan untuk jangka panjang. Namun para investor pun tentunya tidak mau menggelontorkan uangnya bila performa perusahaan pengembang tidak bagus. Makanya saat ini banyak para pengembang yang terus melakukan perbaikan agar tampil seksi bagi dana repatriasi. Dengan aliran dana ini pastinya sektor riil akan bergerak luar biasa.
Satu lagi yang menjadi harapan masuknya dana repatriasi ke sektor properti dengan pembelian langsung properti. Namun demikian saat kejelasan pembelian properti langsung masih menunggu aturan lengkap dari Kementerian Keuangan. Saat ini pembelian properti belum secara jelas diperbolehkan, karena harus masuk melalui instrumen keuangan antara lain depositi atau tabungan untuk kemudian dilakukan back-to-back bila membeli properti. Pihak perbankan pun sudah mulai bersiap menyiapkan bulk-sale untuk aset-aset yang dilelang.
"Karenanya aturan turunan harus dibuat pemerintah untuk memperjelas dan mempermudah masuknya dana ke sektor riil," jelas Ali.
IPW mengharapkan khususnya mekanisme untuk pembelian langsung properti dapat lebih fleksibel dan diatur jelas melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) agar potensi pembelian pasar properti ini menjadi nyata dan sektor properti menjadi semakin menarik minat investor melalui dana repatriasi. Karena bila dengan sistem back-to-back loan diperkirakan minat investor akan berkurang dan tidak leluasa.
"Dengan stimulus yang dapat diberikan baik untuk penyertaan modal pengembangan atau pembelian properti secara langsung dapat memberikan dampak lanjutan yang luar biasa bagi perekonomian pada umumnya. Karena dengan geliat pasar properti, ratusan industri terkait akan ikut bertumbuh," tutup Ali.