Pemerintah Tegaskan Pelarangan Perikanan Tangkap Bagi Asing

Adhitya Himawan Suara.Com
Minggu, 07 Agustus 2016 | 09:50 WIB
Pemerintah Tegaskan Pelarangan Perikanan Tangkap Bagi Asing
Berbagai kapal penangkap ikan milik para nelayan sedang bersandar di Desa Morodemak, Kabupaten Demak, Jawa Tengah. [Suara.com/Adhitya Himawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menegaskan pelarangan masuknya investasi asing di perikanan tangkap Indonesia. Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menekankan pentingnya keberlanjutan bagi perikanan tangkap Indonesia. Hal ini sesuai dengan visi misi pemerintah yang ingin menjadikan laut sebagai masa depan bangsa.

“Perikanan itu bukan rocket science, tidak memerlukan teknologi canggih. Sesuai dengan keberlanjutan. Misinya Pemerintah adalah menjadikan laut masa depan bangsa. Saya ingin mempertaruhkan semua ini untuk kebangkitan perikanan Indonesia,” tegas Susi dalam gelaran konferensi pers di Kediaman Dinasnya, Kamis (4/8/2016).

Hal ini mengingat potensi perikanan Indonesia yang sangat besar dan menjadi peluang emas investasi bagi sektor global maupun lokal. Untuk itu pemerintah berupaya menjaring para investor domestik maupun asing. Beragam insentif dan kemudahan diberikan bagi investasi yang berorientasi pada ekspor dan penyerapan tenaga kerja.

Selain itu, untuk mewujudkan perikanan yang berkelanjutan, Susi mengungkapkan perlu adanya kerja sama antara stakeholders perikanan, termasuk perbankan yang akan mendukung pengadaan sarana prasarana perikanan Indonesia.

“Saya menghimbau kepada perbankan stakeholder perikanan untuk segera bangkit. Kita ingin memasukkan kapal-kapal besar lokal untuk masuk ke perairan Indonesia. Kita akan hitung masing-masing daya dukung WPP untuk industri perikanan. Jadi tidak sembarang saya punya kapal segini dan menangkap di sini, tidak bisa begitu. Kita akan permudah semua persyaratan izin-izin,” ujar Susi.

Susi juga menyoroti permasalahan terkait pengangkatan Benda Berharga Asal Muatan Kapal yang Tenggelam (BMKT). Ia menjelaskan, pemanfaatan (pengambilan) koral maupun karang dari alam untuk bahan bangunan / kapur / kalsium, akuarium dan souvenir / perhiasan serta Koral Hidup atau Koral Mati (recent death coral) dari alam. “Jika masih ada usaha perdagangan maka akan ditindak tegas. Karang-karang laut yang untuk akuarium sudah tidak boleh diperdagangkan lagi”, jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Susi juga mengungkapkan efisiensi anggaran yang telah dilakukan oleh KKP. Menurutnya, efisiensi anggaran dapat memperbaiki kondisi keuangan di Indonesia.

“Kita melihat, dengan uang yang begitu besar, kita tidak efisien. Maka kita melakukan revisi-revisi anggaran sebelum Pemerintah merencanakan pemotongan. Saya yakin dengan pemotongan, penghematan, efisiensi keuangan, republik ini akan sangat sehat dan ini merupakan langkah yang tepat,” lanjutnya.

Susi selanjutnya akan berkoordinasi dengan para Gubernur seluruh Indonesia untuk melakukan pendataan ulang pada ijin-ijin kapal yang telah dikeluarkan. Selain itu, mengenai pemotongan anggaran belanja Kementerian/Lembaga, Ia setuju dan menilai adanya pemotongan ini agar keuangan negara dapat kembali sehat dan stabil.

“Pemerintah mengadakan pemotongan karena kurang cukup masuknya pajak untuk menopang anggaran. Saya setuju dengan Pak Presiden, Menkeu yang terakhir kita menyetujui dipotong lagi Rp 2 Triliun. Kita meng-cut anggaran kita 42 % dengan uang yang begitu besar. Sebetulnya gak efisien, banyak pengeluaran yang kurang efisien”, tukasnya.

Alokasi anggaran KKP awalnya sebanyak Rp 13,9 triliun, kemudian mengalami pemotongan anggaran hingga tiga kali. Pemotongan pertama sebanyak Rp 2,89 triliun, pemotongan kedua senilai Rp 604 miliar dan pemotongan ketiga senilai Rp 2 triliun. Jika ditotalkan sebanyak Rp 5,5 triliun atau sisanya Rp 8 triliun hingga akhir 2016. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI