PT Futuready Insurance Broker memperkenalkan portal Futuready.com, sebuah situs penjualan asuransi secara online. PT Futuready Insurance Broker sendiri bukanlah perusahaan asuransi yang memiliki produk asuransi tersendiri.
"Kami hanyalah broker asuransi ritel online pertama yang terdaftar dan di awasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Izin OJK diterbitkan pada Juli 2015 dengan No.KEP-518/NB-1/2015. Namun portal kami beroperasi sejak April 2016," kata Sendy, Chief Executive Officer (CEO) dan President Direktur PT Futuready Insurance Broker kepada sejumlah media di Jakarta, Kamis (4/8/2016).
Sendy mengatakan sebagai situs penjualan asuransi online, Futuready.com dapat di akses melalui ponsel pintar. "Kami hanya menyasar pada nasabah ritel dengan penawaran produk yang sederhana (instant underwriting). Kami menghindari produk yang membutuhkan pertemuan tatap muka untuk memberikan penjelasan yang panjang," terang Sendy.
Sejak situs Futuready.com beroperasi pada April 2016, Sendy mengatakan pihaknya telah menawarkan berbagai produk asuransi dari dua perusahaan asuransi seperti AIG dan Jagadiri. Saat ini, beberapa produk asuransi yang ditawarkan melalui www.futuready.com meliputi asuransi travel, kecelakaan dan kesehatan. Namun tidak semua produk yang dimiliki AIG maupun Jagadiri dipasarkan melalui Futuready. "Kedepan, kami tertarik menawarkan produk asuransi kendaraan motor serta asuransi properti," jelas Sendy.
Sendy bilang, pihaknya hanya mendapatkan komisi dari pembelian asuransi oleh nasabah. Selain itu, pengaduan penyelesaian keluhan nasabah melalui www.futuready.com juga akan dikenakan biaya tambahan. Sebaliknya, perusahaan asuransi yang menawarkan produknya melalui www.futuready.com tidak dikenakan biaya tambahan. Meski demikian, Sendy menjamin pihaknya tidak akan gegabah mencari partner perusahaan asuransi. "Ada dua kriteria yang kami gunakan untuk menyeleksi calon partner kami. Pertama, perusahaan asuransi tersebut harus sudah terdaftar dan diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kedua, perusahaan tersebut harus mempunyai rekam jejak yang baik, ini diukur dengan tingkat kesehatan laporan keuangan mereka," tutur Sendy.
Adapun tarif premi yang harus dibayar oleh nasabah bervariasi mulai dari Rp500 ribu sampai Rp5 juta setiap satu kali transaksi pembayaran premi. "Kami memang tidak menyasar produk asuransi yang mensyaratkan pembayaran premi yang begitu besar," tutup Sendy.