Negara-negara anggota South East Asia Fisheries Development Centre (SEAFDEC) yang merupakan negara anggota ASEAN dan Jepang telah sepakat mengesahkan deklarasi untuk memerangi Illegal, Unreported and Unregulated Fishing (IUU Fishing).
Kesepakatan deklarasi tersebut merupakan hasil dari High Level Consultation (HLC) on Regional Cooperation in Sustainable Fisheries Development Towards the ASEAN Economic Community: Combating IUU Fishing and Enhancing the Competitiveness of ASEAN Fish and Fishery Products, pada Rabu (3/8/2016) di Bangkok, Thailand.
Pertemuan dihadiri oleh pejabat tinggi negara anggota ASEAN-SEAFDEC, yang dalam hal ini Indonesia diwakili oleh Staf Ahli Menteri Bidang Kebijakan Publik, Achmad Poernomo selaku Ketua Delegasi RI, dan didampingi oleh para pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI, wakil KBRI Bangkok serta hadir pula Direktur Eksekutif Coral Triangle Initiative (CTI-CFF), Widi Agus Pratikto.
Pertemuan bertujuan untuk menunjukkan kesungguhan negara anggota ASEAN-SEAFDEC dalam upaya bersama memerangi praktik penangkapan ikan yang tidak sah, tidak dilaporkan dan tidak diatur (IUU Fishing) dan meningkatkan daya saing ikan dan produk perikanan. Pertemuan ini mengharapkan adanya dukungan kebijakan dan kerja sama dari nasional dan organisasi perikanan terkait melalui pengembangan perikanan yang berkelanjutan.
Dalam sambutannya, Achmad mempertegas dukungan penuh Indonesia terhadap deklarasi dan menyatakan tidak ada kompromi dalam memerangi IUU Fishing. Lebih lanjut Ia menyampaikan upaya-upaya yang telah dilakukan Indonesia untuk memberantas IUU Fishing melalui pembentukan Satgas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Satgas115), penertiban kapal ikan eks-asing yang beroperasi di Indonesia, pelarangan transhipment, pelarangan trawler atau cantrang, penenggelaman 176 kapal ikan pelaku IUU Fishing, dan berpartisipasi aktif pada forum regional dan internasional pemberantasan IUU Fishing.
"Indonesia juga telah meratifikasi FAO Port State Measure Agreement (PSMA), dimana pelabuhan perikanan akan diberdayakan untuk mengawasi praktik IUU Fishing , sehingga kapal pelaku IUU Fishing tidak mendapatkan akses untuk mendaratkan hasil tangkapannya", ujar Achmad.
Joint ASEAN-SEAFDEC Declaration on Combating IUU Fishing and Enhancing Fish and Fisheries Product Competitiveness in Southeast Asia yang telah disahkan ini akan dijadikan sebagai komitmen dasar negara anggota ASEAN-SEAFDEC dalam meningkatkan kerja sama untuk mencegah dan memberantas IUU Fishing serta meningkatkan daya saing produk perikanan di kawasan ASEAN. Deklarasi tersebut diinisiasi sejak 2 tahun yang lalu dan telah mengalami beberapa kali pembahasan sejak awal tahun 2016.
Joint Declaration memuat 11 rencana aksi yang akan dilaksanakan oleh negara anggota dalam rangka memerangi IUU Fishing dan meningkatkan daya saing ikan dan produk perikanan ASEAN, salah satunya adalah menekankan perlunya upaya pelaksanaan kerja sama bilateral, sub-regional dan regional termasuk untuk penyelesaian isu tenaga kerja (labour) pada industri perikanan yang menjunjung nilai keselamatan, legalitas dan kesetaraan.
Pertemuan HLC ini sejalan dengan agenda yang selama ini diangkat oleh Pemerintah Indonesia untuk secara serius dan nyata menangani IUU Fishing, salah satunya penyelenggaraan Ministerial Meeting on Traceability of Fish and Fishery pada tanggal 27 Juli 2016 di Jakarta dalam rangka meningkatkan ketertelusuran (traceability) ikan dan produk perikanan sehingga produk ikan hasil IUU Fishing tidak dapat masuk pada rantai pasok pasar global.
"Upaya-upaya bersama seperti ini diharapkan akan mengurangi bahkan meniadakan praktik IUU Fishing di Asia Tenggara, khusunya Indonesia, demi mendukung kedaulatan bangsa, keberlanjutan sumber daya dan kesejahteraan masyarakat", tandas Achmad.