Potensi pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah mampu mengoptimalkan program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN). Terlebih lagi didukung dengan perangkat hukum yang bersifat wajib.
Hal tersebut disampaikan Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto pada acara Business Matching dengan tema“Penyelarasan Kebijakan P3DN dan Kemampuan Pasok Terhadap Kebutuhan Barang dan Jasa Produksi Dalam Negeri” di Surabaya, Kamis (4/8/2016).
“Undang Undang No. 3 tahun 2014 tentang Perindustrian, mengamanatkan bahwa produk dalam negeri wajib digunakan oleh lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah non kementerian dan satuan kerja perangkat daerah dalam pengadaan barang dan jasa,” tegasnya.
Perangkat hukum lainnya, ditambahkan Airlangga, yakni Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2009, Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 serta Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 02 dan Nomor 03 tahun 2015. “Peraturan itu semua cukup untuk memayungi dan memberikan acuan terhadap penggunaan produk dalam negeri pada pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah,” ujarnya.
Airlangga menyebutkan, potensi pembelanjaan pemerintah pusat pada tahun 2016 secara keseluruhan mencapai Rp 1.300 triliun. Dari jumlah pembelanjaan tersebut, sebesar Rp 200 triliun merupakan belanja modal yang tersebar pada berbagai Kementerian/Lembaga pemerintah pusat.
Di samping itu, potensi belanja modal mengalir pada BUMN maupun BUMD yang mencapai Rp400 triliun, serta kegiatan operasional kerjasama pemerintah dan dunia usaha seperti Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) yang mencapai USD 16 miliar.
“Kami percaya, apabila potensi pengadaan barang dan jasa dari sektor tersebut dapat direalisasikan, maka akan ada peningkatan pertumbuhan industri yang cukup signifikan yang pada gilirannya akan meningkatkan daya beli masyarakat,” paparnya.
Ditambahkan Airlangga, di tengah kondisi ekonomi global yang masih sulit, perekonomian Indonesia masih bisa tumbuh 5,2 persen. “Hanya dua negara yang mengalami pertumbuhan di atas Indonesia, yakni India dan China,” ujarnya seraya mengharapakn dengan membaiknya kondisi perekonomian nasional, investasi di sektor industri ikut tumbuh.
Komitmen bersama
Menurut Airlangga, ke depan diperlukan komitmen yang lebih serius dari semua stakeholder untuk bersama-sama mengimplementasikan program P3DN di lapangan. “Maka diperlukan penyelarasan kebijakan antara Kementerian Perindustrian selaku pembina industri barang dan jasa dengan kebijakan kementerian lainnya sebagai pembina dan pengguna barang dan jasa,” tuturnya.