PT PLN (Persero) Distribusi Jakarta Raya dan Pemerintah Kota Jakarta Barat meresmikan Stasiun Penyedia Listrik Umum (SPLU) Beji Lintar di Kelurahan Pegadungan, Jakarta Barat, Kamis (4/8/2016).
Manajer Komunikasi, Hukum, dan Administrasi PLN (Persero) Distribusi Jakarta Raya Aries Dwianto dalam siaran pers di Jakarta, Kamis (4/8/2016) mengatakan, peresmian SPLU tersebut juga menjadi penanda operasional SPLU Beji Lintar se-DKI Jakarta.
Peresmian dihadiri antara lain Direktur Bisnis Regional Jawa Bagian Barat PT PLN (Persero) Murtaqi Syamsuddin, General Manager PLN Distribusi Jakarta Raya Syamsul Huda, dan Walikota Jakarta Barat M Anas Efendi.
Selain Pegadungan, PLN Distribusi Jakarta Raya juga memasang SPLU Beji Lintar di 26 titik yang tersebar se-DKI Jakarta seperti di Menteng, Bandengan, Bulungan, Kebon Jeruk, Ciputat, Bintaro, Jatinegara, Pondok Kopi, Cengkareng, Kramat Jati, Ciracas, Pondok Gede, dan Lenteng Agung.
"Sampai dengan Hari Listrik Nasional yang diperingati 27 Oktober 2016, tambah Aries, PLN Distribusi Jakarta Raya menargetkan pemasangan 200 SPLU Beji Lintar," kata Aries.
SPLU Beji Lintar merupakan terobosan PLN memfasilitasi pedagang kaki lima (PKL) khususnya atau masyarakat lainnya mendapatkan sumber listrik yang legal dan aman di tempat umum.
Di Pegadungan, SPLU tersebut untuk memenuhi listrik PKL SPLU Beji Lintar tersebut mengadopsi sistem listrik prabayar.
Untuk dapat menggunakan SPLU Beji Lintar, pelanggan perlu mengisi pulsa (stroom) kWh meter dengan membeli token listrik melalui "payment point online bank" (PPOB), ATM, atau minimarket.
Menurut Aries, sebelum ada SPLU, para pedagang biasanya menggunakan sumber listrik dari rumah warga, genset, atau bahkan ada beberapa yang menggunakan listrik secara ilegal dengan mencantol ke tiang listrik secara langsung.
"Selain merugikan negara, hal tersebut juga dapat membahayakan para pedagang dan masyarakat sekitar karena instalasi dan alat yang digunakan tidak sesuai standar," katanya.
Ia mengharapkan keberadaan SPLU Beji Lintar di Loksem PKL Kelurahan Pegadungan dan lokasi lain menjadi solusi bagi masyarakat yang membutuhkan listrik secara aman dan legal, baik untuk kepentingan usaha, melistriki fasilitas pelayanan masyarakat, mengisi daya sepeda listrik, melistriki mobil SIM keliling, atau pelaksanaan kegiatan tertentu. (Antara)