Indonesia Property Watch (IPW) melihat beberapa indikator di perbankan saat ini menunjukkan nilai kredit macet di produk kredit properti yang semakin bertambah. Banyak pihak perbankan mengkhawatirkan makin tingginya kredit macet properti apabila aturan uang muka/down payment (DP) 0 persen diberlakukan untuk pembelian rumah.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif IPW Ali Tranghanda melihat dari sisi yang berbeda, “Nah, sebenarnya masalah kredit macet jangan langsung dilihat sebagai dampak jika DP 0 persen. Bahkan tanpa DP 0 persen pun kredit macet sudah terjadi. Yang harus dilakukan malah sebenarnya Bank Indonesia harus memberikan pelonggaran lebih banyak untuk pasar properti saat ini," kata Ali dalam keterangan resmi, Kamis (4/8/2016).
Membeli rumah seharga Rp 200 juta dengan DP 15 persen atau sebesar Rp 30 juta, maka cicilan diperkirakan sebesar Rp1,9 jutaan untuk periode kredit 15 tahun. Bila uang muka menjadi 0 persen, maka cicilan hanya bertambah menjadi Rp 2,27 juta per bulan. Artinya meskipun ada kenaikan namun relatif tidak terlalu memberatkan konsumen.
"Dan pastinya konsumen apalagi untuk rumah pertama akan mati-matian mengusahakan uang untuk cicilan rumah tersebut. Selain itu dia tidak perlu untuk mengumpulkan uang sebesar Rp 30 juta dulu untuk membayar uang muka. Jadi di sisi mana kekhawatiran kredit macetnya?,” ujar Ali
Dengan DP 0 persen pun dipastikan permintaan pasar perumahan akan meningkat signifikan. Selain itu dengan dihilangkannya larangan KPR inden untuk rumah kedua, maka cashflow pengembang lebih leluasa untuk dapat memasok rumah kepada konsumen.
"Jika permintaan banyak tapi tidak ada pasokan rumah pun tentunya akan menjadi masalah," tutup Ali.