Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan formula baru harga minyak mentah Indonesia periode Juli 2016 – Juni 2017. Ketetapan formula baru ini tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Menteri ESDM Nomor 6171 K/12/MEM/2016.
"Dengan demikian maka formula harga minyak mentah Indonesia yang telah diberlakukan sejak tahun 2007, yaitu Indonesia Crude Price (ICP) = 50% RIM + 50% PLATTS, dinyatakan tidak berlaku," kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Sujatmiko, dalam keterangan resmi, Rabu (3/8/2016).
Terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016, formula harga minyak mentah Indonesia adalah ICP = Dated Brent + Alpha, dimana Alpha dihitung dengan mempertimbangkan kesesuaian kualitas minyak mentah, perkembangan harga minyak mentah internasional dan ketahanan energi nasional.
Perhitungan Alpha bulan Juli 2016 adalah 50% Delta RIM + 50% Delta PLATTS, dimana Delta RIM = Selisih antara publikasi harga Minyak Mentah Indonesia oleh RIM dengan Dated Brent publikasi Platts pada bulan pengapalan, dan Delta Platts = Selisih antara publikasi harga Minyak Mentah Indonesia oleh Platts dengan Dated Brent publikasi Platts pada bulan pengapalan. "Alpha untuk jenis minyak mentah utama (Sumatran Light Crude/SLC, Arjuna, Attaka, Cinta, Duri, Widuri, Belida, Senipah kondensat) akan ditetapkan oleh Pemerintah setiap bulan," ujar Sujatmiko.
Hasil penghitungan ICP untuk minyak mentah utama bulan Juli 2016 dengan menggunakan formula baru adalah:
Jenis Minyak Mentah | Formula ICP | Juli 2016 | ||
Suara.com - Dated Brent US$/Bbl |
Alpha US$/Bbl |
ICP BERITA TERKAIT Harga Minyak Dunia Ngamuk, BBM Pertamina Bisa Naik?09 Desember 2024 | 16:22 WIB WIBREKOMENDASI TERKINI
Bisnis | 21:10 WIB
Bisnis | 21:04 WIB
Bisnis | 20:53 WIB
Bisnis | 19:50 WIB
Bisnis | 19:45 WIB
Bisnis | 19:39 WIB
|