Masterplan Arsitektur Keuangan Syariah Telah Diluncurkan

Adhitya Himawan Suara.Com
Rabu, 03 Agustus 2016 | 05:24 WIB
Masterplan Arsitektur Keuangan Syariah Telah Diluncurkan
Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pemerintah meluncurkan Masterplan Arsitektur Keuangan Syariah di sela-sela gelaran World Islamic Economic Forum (WIEF) Ke-12 yang dihelat di Jakarta Convention Centre (JCC), Senayan, Selasa.

Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro mengatakan, setelah 20 tahun eksistensinya, sistem keuangan syariah Indonesia telah membangun infrastruktur keuangan syariah dasar yang solid.

Saat ini Indonesia memiliki 34 bank syariah, 53 perusahaan takaful, enam modal ventura, satu pegadaian, dan lebih dari 5.000 institusi keuangan mikro yang melayani lebih dari 22 juta nasabah di seluruh Indonesia.

"Ini waktunya bagi pemerintah Indonesia, bersama dengan regulator keuangan, mulai mengembangkan sistem keuangan syariah ke dimensi, pasar, dan 'playing field' yang lebih luas," ujar Bambang.

Dalam empat tahun terakhir, Bappenas sudah berkoordinasi dengan berbagai pihak dalam pengembangan masterplan yang komprehensif bagi Arsitektur Keuangan Syariah Indonesia.

Bambang menuturkan, ada dua rekomendasi utama dalam masterplan tersebut. Yang pertama yakni peningkatan dan perluasan perbankan, pasar modal, keuangan syariah non bank, dan dana sosial.

"Masterplan tersebut terdiri dari rencana aksi dan intervensi terhadap layanan yang meliputi aspek penting seperti kecukupan modal, pengembangan sumber daya manusia, perlindungan konsumen, sosialisasi dan jaring pengaman keuangan.

Sejumlah target yang ingin dicapai oleh Masterplan tersebut antara lain, pembentukan bank investasi syariah, pembentukan perusahaan re-takaful, penempatan anggaran publik di sistem perbankan syariah, peningkatan kualitas ekonomi syariah atau edukasi keuangan di pendidikan tinggi, memperbesar penerbitan sukuk (Indonesia saat ini penerbit sukuk terbesar di dunia).

Rekomendasi kedua yakni pembentukan Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS), sebuah lembaga koordinasi untuk memastikan semua pihak yang terkait melaksanakan rencana aksi Masterplan dengan efektif.

Komite ini akan diketuai oleh Presiden dan Wakil Presiden sebagai wakilnya. Komite tersebut terdiri dari Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Menteri Keuangan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Agama, Menteri BUMN, Menteri Koperasi dan UKM, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Gubernur Bank Indonesia, Ketua Lembaga Penjamin Simpanan, dan Ketua Majelis Ulama Indonesia.

Tujuan pembentukan komite tersebut adalah untuk menyinergikan seluruh upaya pengembangan keuangan syariah yang dilakukan oleh berbagai pihak antara lain pemerintah, regulator, dan industri keuangan syariah.

"Kami berharap dapat bekerja sama dengan lembaga keuangan nasional dan internasional, regulator, investor, dan universitas dalam rangka memperluas sistem keuangan syariah kita," ujar Bambang. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI