Kementerian Perhubungan telah menerbitkan regulasi yang mengatur petunjuk pelaksanaan (juklak) tarif dan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor perhubungan udara pada 28 Juni 2016. Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan Hemi Pamuraharjo menjelaskan juklak tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 81 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
“Regulasi ini mengatur satuan kerja yang berwenang mengelola PNBP; jenis PNBP; tata cara penerimaan, penyetoran, dan pelaporan PNBP, denda administratif, dan ketentuan lainnya,” papar Hemi dalam keterangan resmi, Selasa (2/8/2016).
Hemi juga menjelaskan jenis penerimaan PNBP yang berlaku di Direktorat Jenderal Perhubungan Udara terdiri dari Pelayanan Jasa Navigasi Penerbangan (PJNP); pelayanan jasa kebandarudaraan yang dilakukan oleh Kantor Unit Penyelenggara Bandara; penggunaan sarana dan prasarana pada Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara, Balai Besar Kalibrasi Fasilitas Penerbangan dan Balai Teknik Penerbangan berdasarkan tugas dan fungsi; perizinan yang dilakukan oleh Direktorat, Kantor Otoritas Bandar Udara, dan Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara; buku-buku dan dokumentasi penerbangan yang dikeluarkan oleh Direktorat; pelayanan jasa yang dilakukan oleh Balai Besar Kalibrasi Fasilitas Penerbangan, Balai Kesehatan Penerbangan dan Balai Teknik Penerbangan; mendapatkan konsesi atas jasa kebandarudaraan pada badan Usaha Bandar Udara; dan denda administratif terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang penerbangan.
“Terkait besaran tarif jenis-jenis PNBP, hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan,” jelas Hemi.
Salah satu jenis PNBP yang diatur dalam regulasi tersebut adalah pelayanan jasa kebandarudaraan yang dilakukan oleh Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara. Pelayanan tersebut meliputi pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U); pelayanan jasa pendaratan pesawat udara; pelayanan jasa penempatan pesawat udara; pelayanan jasa penyimpanan pesawat udara; penggunaan bandara untuk pesawat udara di luar jam operasi (advance/extend operating hours); penggunaan bandara alternatif (alternate aerodrome); jasa pemakaian garbarata (aviobridge); jasa pemakaian tempat pelaporan keberangkatan (check in counter); dan jasa kargo dan pos pesawat udara (JKP2U).
Hemi kembali menegaskan bahwa pengaturan pelaksanaan, jenis, dan besaran tarif PNBP diharapkan dapat lebih meningkatkan pemasukan negara dari PNBP. Pemasukan negara dari PNBP tersebut akan digunakan kembali untuk peningkatan aspek keselamatan, keamanan, kapasitas, dan pelayanan di sektor perhubungan udara sesuai dengan fokus kerja Kementerian Perhubungan.