Komandan Satgas 115 sekaligus Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakan bahwa secara rutin, unsur-unsur Satgas 115 terus melakukan operasi pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah perairan Indonesia. "Berdasarkan hasil operasi pada bulan Juli 2016 berhasil menangkap kapal ikan illegal fishing sebanyak 29 unit yaitu oleh unsur KKP sebanyak 16 Kapal, Baharkam POLRI 6 Kapal, Bakamla 3 Kapal dan TNI AL 4 Kapal," kata Susi dalam keterangan resmi, Senin (1/8/2016).
Adapun rincian nama kapal yang ditangkap adalah sebagai berikut :
1. KP Orca 01 (KKP) pada tanggal 29 Juli 2016 menangkap 1 Kapal Ikan Asing ( BD 95244 TS, GT 51) di perairan Natuna;
2. KP Orca 02 (KKP) pada tanggal 27 Juli 2016 menangkap 2 Kapal Ikan Asing (KNF 7858, GT 101 dan TRF 1156, 18 GT di perairan Natuna;
3. KP Orca 03 (KKP) pada tanggal 24 Juli 2016 menangkap 8 Kapal Ikan Asing (KM BTH 97292 TS, GT 27, KM BTH 97729 TS, GT 25, KM BTH 97974 TS, GT 45, KM BTH 98869 TS, GT 35, KM BTH 99514 TS, GT 30, KM BTH 98350 TS, GT 34, KM BTH 99962 TS, GT 33, KM BTH 98602 TS, GT 35) di perairan Natuna;
4. KP Hiu 13 (KKP) pada tanggal 31 Juli 2016 menangkap 2 Kapal Ikan Asing (PKFB 1152, GT 52 dan PKFA 8115, GT 78), di perairan Natuna;
5. KP Hiu Macan Tutul 02 (KKP) pada tanggal 28 Juli 2016 menangkap 2 Kapal Ikan Asing (KG 92688 TS dan JHF 6525 T), di perairan Natuna;
6. KP Napoleon 049 (KKP) pada tanggal 31 Juli 2016 menangkap 1 Kapal Ikan (KM Bahari Nusantara 689, GT 98), di perairan Arafura;
7. KP Baladewa 8002 (POLRI) pada tanggal 25 Juli 2016 menangkap 2 Kapal Ikan Asing (KM. JMS 00582 K, GT 89 dan KM JMS 00635 K, GT 95), di perairan Anambas, Natuna;
8. KP Anis Kembang 4001 (POLRI) pada tanggal 12 Juli 2016 menangkap 1 Kapal Ikan Asing (PKFA 3378, GT 64), di perairan Selat Malaka;
9. KP Antareja 7007 pada tanggal 26 Juli 2016 menangkap 1 Kapal Ikan (KM God Bless, GT 29), di Tobelo Halmahera;
10. KP Anis Madu 3009 pada tanggal 26 Juli 2016 menangkap 1 Kapal Ikan (KMN Inka Mina, GT 33), Tanjung Jabung Barat Jambi;
11. KP Hanoman 7011 pada tanggal 27 Juli 2016 menangkap 1 Kapal Ikan (KMN Jaya Bakti, GT 21), di perairan Bawean Jawa Timur;
12. KP Hiu 14 (KKP BKO BAKAMLA) pada tanggal 29 Juli 2016 menangkap 2 Kapal Ikan Asing (BD 97088 TS, GT 50 dan TG 90701 TS, GT 50), di perairan Natuna;
13. KAL Tedung Selar (TNI AL BKO BAKAMLA) pada tanggal 31 Juli 2016 menangkap 1 Kapal Ikan (KM. Malvinas 01, GT 30), di perairan Bitung;
14. KRI Wiratno (TNI-AL) pada tanggal 12 Juli 2016 menangkap 2 Kapal Ikan (BV 5166 TS dan BV 5405 TS), di perairan Natuna;
15. KRI Sulupari (TNI-AL) pada tanggal 17 Juli 2016 menangkap 1 Kapal Ikan (Jun Jun, GT 3), di perairan Natuna;
16. KRI Silas Papare (TNI-AL) pada tanggal 22 Juli 2016 menangkap 1 Kapal Ikan (BTH 98825 TS, GT 35), di perairan Natuna.
Susi menegaskan bahwa secara umum, modus pelanggaran penangkapan ikan adalah menangkap ikan tanpa dokumen yang sah di wilayah Indonesia, menggunakan alat tangkap terlarang dan munculnya kembali aktivitas pengeboman ikan (misalnya di perairan Solor Selatan, Flores Timur, Prov. NTT; perairan Pulau Gelasa Bangka Tengah Prov. Bangka Belitung; dan Perairan selatan Pulau Kodingareng, Provinsi Sulawesi Selatan).
"Berdasarkan data Satgas 115 sampai dengan Juli 2016, Satgas 115 telah melakukan pemusnahan sebanyak 176 barang bukti pelaku illegal fishing. Kapal – kapal pelaku illegal fishing diantaranya berkebangsaan Vietnam, Philipine, Thailand, Malaysia dan Cina," ujar Susi.
Sejalan dengan hal tersebut, Satgas 115 akan kembali melakukan pemusnahan barang bukti pelaku penangkapan ikan secara ilegal pada tanggal 17 Agustus 2016 sejumlah 34 Kapal di 8 Lokasi, dengan rincian sebagai berikut :
1. Satker PSDKP Tarakan, Polda Kalimantan Timur dan Lantamal XIII Tarakan sebanyak 3 KapaI
2. Satker PSDKP Batam – Kepri sebanyak 4 Kapal
3. Satker PSDKP Bitung dan Polda Sulawesi Utara sebanyak 4 Kapal
4. Satker PSDKP Ternate dan Polda Maluku Utara sebanyak 3 Kapal
5. Satker PSDKP dan Lantamal XIV Sorong - Papua Barat sebanyak 4 Kapal
6. Satker PSDKP Tarempa – Kepri sebanyak 6 Kapal Lanal Ranai sebanyak 7 Kapal
7. Lanal Morotai sebanyak 2 kapal.
Susi menambahkan bahwa proses pemusnahan/penenggelaman kapal dilakukan dengan pembocoran kapal, tanpa menggunakan bahan peledak.
"Satgas 115 tidak akan patah semangat untuk terus menerus dan bahu membahu memberantas penangkapan ikan secara ilegal, dalam rangka mewujudkan laut sebagai masa depan bangsa," pungkas Susi.