Suara.com - Presiden Joko Widodo menjamin para wajib pajak yang ingin mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty) tidak akan disangkutpautkan dengan permasalahan lain, seperti sanksi pidana atau administratif. Hal ini dikatakan Jokowi untuk menjawab kekhawatiran pengusaha.
“Ini hanya menyangkut soal perpajakan bukan hal-hal lain. Jangan ada politisasi. Amnesti pajak itu juga bukan hanya untuk yang gede-gede, bukan hanya untuk konglomerat," kata Jokowi saat mensosialisasikan tax amnesty di JiExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (1/8/2016).
Jokowi menambahkan data yang akan masuk Ditjen Pajak nantinya tidak bisa dipakai untuk proses hukum. Sehingga masyarakat tidak perlu khawatir dengan data harta kekayaan WP.
“Ini payung hukum sudah jelas, datanya aman tidak akan dipergunakan selain itu kebutuhan pajak. memang masih ada yang takut, karena belum paham skemanya. Makanya disini saya tegaskan ini aman,” kata Jokowi.
Itu sebabnya, Jokowi mengajak para pengusaha untuk mendeklarasikan harta kekayaan mereka dalam program tax amnesty sebelum Indonesia mengikuti keterbukaan informasi tahun 2018.
Jokowi menjelaskan pada saat keterbukaan informasi nanti menjadi momentum yang tidak bisa dihindarkan lagi bagi wajib pajak yang menyembunyikan harta dan aset di luar negeri. Saat itulah, mereka akan terkena sanksi.
“Jadi diharapkan masyarakat bisa memanfaatkan tax amnesty ini dengan sebaik-baiknya,” kata dia.