Kontraktor Sedang Terancam, Gapensi Minta Wiranto Bertindak

Siswanto Suara.Com
Minggu, 31 Juli 2016 | 12:23 WIB
Kontraktor Sedang Terancam, Gapensi Minta Wiranto Bertindak
Menkopolhukam [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gabungan Pelaksana Konstruksi mengharapkan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto melindungi pelaksana kontraktor dari ancaman kriminalisasi. Hal tersebut diutarakan Sekretaris Jenderal BPP Gapensi Andi Rukman Karumpa di Jakarta, hari ini.

Andi mengatakan ancaman kriminalisasi sangat rentan dialami pelaksana konstruksi, utamanya pelaksana konstruksi usaha kecil dan menengah. “Kita harapkan ancaman kriminalisasi benar-benar lenyap di era kepemimpinan Bapak Wiranto. Gapensi yakin beliau akan mampu mencegah kriminalisasi ini,” kata Andi.

Andi menambahkan dampak dari ancaman kriminalisasi di daerah serapan anggaran selalu melemah. Pasalnya, sebagian besar kontraktor tidak berani mengikuti tender. Bahkan, ada kepala daerah yang enggan memulai tender.

“Sebab, belum dikerjakan saja, proyek-proyek itu sudah diancam kiri kanan dari aparat dan lembaga swadaya masyarakat,” ujar dia.

Andi mengatakan sebagian besar yang mendapat ancaman kriminalisasi adalah usaha konstruksi skala UKM.

Dia menekankan perlindungan hukum bagi pelaksana konstruksi perlu diperkuat, di antaranya dengan secepatnya mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang Jasa Konstruksi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Terlebih lagi saat ini pemerintah mempercepat pelaksanaan tender yakni Bulan Agustus 2016.

Andi menambahkan payung hukum sangat dibutuhkan oleh pengusaha konstruksi untuk menghilangkan rasa takut pengusaha konstruksi dalam menggarap proyek-proyek infrastruktur.

“UU ini nantinya menjadi payung hukum dan memberikan proteksi hukum kepada pelaku jasa konstruksi. Sebab selama ini banyak pengusaha konstruksi utamanya yang berskala usaha kecil dan menengah masih takut menggarap proyek mereka. Sebab, sewaktu-waktu dapat dikriminalisasi atau dipidanakan,” kata Andi.

Menurutnya dalam pengerjaan konstruksi dan ditemukan kekurangan sebaiknya diselesaikan setelah audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan dan tidak dipidanakan setelah proyek itu diselesaikan sesuai spesifikasi.

“Jadi, tidak serta-merta main pidana. Ini yang bikin swasta malas mengerjakan proyek pemerintah. Padahal, serapan anggaran kita selalu sangat rendah,” kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI